KELUARGA BERENCANA (KB) MENURUT ISLAM
Penulis: Wilta Aulia Rahmat
Assalammualaikum, wr, wb
Para pembaca yang dirahmati Allah, pada pertemuan sebelumnya
kita telah membahas sedikit masalah tentang Hukum Bayi Tabung/Inseminasi BuatanMenurut Islam, nah pada kesempatan ini aul-al-ghifary.blogspot.com akan
mengajak para pembaca sekalian untuk memahami Keluarga Berencana (KB) menurut
ajaran Islam. Sedikit yang perlu saya sampaikan, mungkin dalam pembahasan ini
terdapat kekurangan-kekurangan yang mungkin dikarenakan keterbatasan saya,
untuk itu saya juga mengajak para sahabat untuk berdiskusi mengenai materi ini,
agar bisa menutupi kekurangan-kekurangan dari saya.
Keluarga Berencana (KB) adalah istilah resmi di dalam
lembaga-lembaga Negara kita seperti Badan Koordinasi Keluarga Berencana
Nasional (BKKBN). Istilah KB ini mempunyai arti yang sama dengan istilah yang
umum dipakai didunia Internasional, sebuah organisasi KB tingkat Internasioal
dengan kantor pusatnya di London.
Pasangan suami istri telah mempunyai perencanaan yang
kongkrit mengenai kapan anak-anaknya diharapkan lahir agar setiap anaknya lahir
disambut dengan penuh rasa gembira dan syukur. Dan suami istri tersebut juga
merencanakan beberapa anak yang dicita-citakan, yang sesuai dengan kemampuan stamina
dalam membuat anak. Hehehehehe….
Selain berpegang dengan kaidah hukum Islam, bahwa pada
dasarnya Islam membolehkan ber-KB. Bahkan kadang-kadang hukumnya ber-KB itu
bisa berubah dari mubah menjadi sunah, wajib, makruh atau haram. Yang semua ini
dilihat dari kondisi tertentu. Bagaimana menurut para pembaca mengenai hal ini?
Sebelum masuk ke materi pokok, mari kita lihat dulu
sekilas mengapa perlu ber-KB..?
Bangsa Indonesia sejak dari Proklamasi 17 Agustus 1945
sampai saat ini dan masa akan datang berusaha untuk memakmurkan masyarakat yang
berkeadilan sosial dan merata. Untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur tidaklah begitu mudah. Banyak kendala yang dihadapi sehingga pelaksanaan
pembangunan tidak berjalan mulus.
Suatu pembangunan memerlukan modal, sarana, tenaga
terampil, kualitas, wawasan yang luas dan masih banyak lagi. Dalam kondisi yang
semacam ini, bangsa kita dihadapi kepadatan penduduk yang terus melaju dari
tahun ke tahun. Kalau penduduk sudah banyak, maka timbul lagi pemikiran baru,
yaitu bagaimana cara mendidiknya dan bagaiman pula menyediakan lapangan bola,
eeh…lapangan kerja maksud saya, belum lagi bicara tentang perumahan, pangan
kesehatan, keamanan dan masih banyak lagi. Wooouww..ribet kan..??
Dengan demikian, antara keperluan dan persediaan yang
ada tidak berimbang, terutama kperluan pokok sperti Tablet, Blackberry, Laptop,
hmmm termasuk gak ya itu kedalam keperluan pokok? Kayaknya gak deh…
Atau mungkin saja persediaan ada dan memadai tetapi
tidak terjangkau oleh anggota masyarakat. ya seperti yang saya sebutkan tadi.
Oke baiklah, mungkin salah satu cara yang ditempuh
oleh Pemerintah untuk mengatasi problem-problem yang tumbuh dan berkembang
adalah dengan Keluarga Berencana (KB), sejak tahun 1973 waktu itu saya belum
lahir, Keluarga Berencana (KB) sudah dicantumkan dalam GBHN dan mutlak harus
dilaksanakan, dengan ketentuan pelaksanaannya harus dengan sukarela dan dengan
mempertimbangkan nilai-nilai Agama.
Sebenarnya sebelum bangsa Indonesia mencanangkan KB,
dari dulu masalah ini sudah menimbulkan pro dan kontra dengan argumentasi
masing-masing.
Dalam Al Quran Allah berfirman:
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا
خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا
“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang
seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, mereka khawatir
terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka berrtaqwa
kepada Allah dan hendaklah meraka mengucapkan perkataan yang benar” (QS. An Nisaa:9)
Ayat diatas memberikan petunjuk supaya setiap keluarga
memikirkan masa depan anak cucunya, jangan sampai menjadi generasi yang lemah
fisik dan mentalnya. Lemah fisik bisa karena kurang pangan dan perawatan
kesehatan tidak memadai.
Ada beberapa petunjuk yang menurut saya perlu kita
lakukan dalam ber-KB, yaitu:
a. Menjaga
kesehatan istri (ibu sianak)
Kesehatan ibu dan anak perlu dipelihara, maksudnya
kesehatan jiwanya diperhatikan karena beban jasmani dan rohani selama dia
hamil, melahirkan, menyusui, dan merawat. Si ibu menyusui anaknya selama dua
tahun hal ini kehamilan itu sudah dapat dijarangkan paling kurang dua setengah
tahun, dengan demikian si ibu tidak menderita. Dan si suami senang. Hehehehe…
b. Memikirkan/mempertimbangkan
kepentingan anak
Sesudah anak lahir, maka kesehatan jasmani dan rohani
perlu mendapat perhatian yang wajar, air susu ibu perlu diberikan supaya bayi
sehat, disamping bayi sehat kehamilan pun dapat diperjarang
c. Memperhitungkan
biaya hidup berumah tangga
Menurut saya ini penting. Untuk memenuhi keperluan
keluarga, baik moril maupun materil menjadi tanggung jawab suami, kendatipun
dalam soal moril ibu ikut berperan aktif dalam mendidik anak. Seorang suami
sudah dapat memperhitungkan pendapatannya setiap hari/bulannya, dan berapa orang
yang dapat dibiayai dari hasil pencariannya itu. Jangan sampai istri dan anak
hidup dalam penderitaan.
d. Mempertimbangkan
suasana keagamaan dalam rumah tangga
Ini poin paling penting, biasanya orang bisa lalai dan
lupa terhadap kewajibannya kepada Allah, kalau dihimpit oleh penderitaan hidup,
kalau sudah lupa kepada Allah, maka tipis harapan si bapak dan si ibu
menghidupkan suasana keagamaan dalam rumah tangga.
Dalam hadits disebutkan yang artinya:
“Sesungguhnya lebih baik bagimu, meninggalkan ahli warismu
dalam keadaan yang berkecukupan daripada meninggalkan mereka menjadi
beban/tanggungan orang banyak”. (HR. Muntafaq Alaih).
Dari hadits tersebut dapat dipahami, bahwa suami istri
sepantasnya mempertimbangkan tentang biaya rumah tangga selagi keduanya masih
hidup dan sepeninggalannya nanti, jangan sampai anak menderita, apalagi menjadi
beban orang lain. Dengan demikian, pengaturan kelahiran anak hendaknya
dipikirkan bersama oleh suami istri.
Untuk menjadikan keluarga dan anak keturunan bermutu,
perlu tersedia dana, srana, kemampuan dan waktu yang cukup untuk membinanya.
Hal ini pun membei isyarat, berapa sebenarnya jumlah keluarga yang pantas dalam
suatu rumah tangga. Sehingga mudah membinanya. Berdasrkan pengalaman orang yang
menjalankan KB, bahwa orang yang mempergunakan kondom dan spiral pun ada
kalanya hamil juga.
Mengenai Keluarga Berencana (KB) dari dulu sampai
sekarang ada diantara Ulama yang membolehkannya dan ada pula yang tidak
memperbolehkannya.
1. Imam Al Ghazali
Dalam kitabnya, “Ihya Ulumuddin” dinyatakan bahwa KB
tidak dilarang karena kesukaran yang dialami si ibu disebabkan sering
melahirkan, motifnya antara lain:
·
Untuk menjaga kesehatan si ibu karena sering
melahirkan
·
Untuk menghindari kesulitan hidup karena banyak anak
·
Untuk menjaga kecantikan si ibu
Beliau berpendapat, bahwa menjalankan KB bagi
perorangan hukumya boleh dengan ketentuan:
·
Untuk menjarangkan anak
·
Untuk menghindari suatu penyakit bila ia mengandung
· Untuk menghindari kemudharatan bila ia mengandung dan
melahirkan dapat membawa kematiannya (secara medis)
· Untuk menjaga kesehatan si ibu, karena setiap hamil
selalu menderita suatu penyakit (penyakit kandungan)
· Untuk menghindari anak dari cacat fisik bila suami
atau istri mengidap suatu penyakit
c 3. Syekh Mahmud Syaltut
Beliau berpendapat bahwa pembatasan keluarga
bertentangan dengan Syariat Islam. Umpamanya, membatasi keluarga hanya 3 anak
saja dalam segala macam kondisi. Dalam Bahasa Inggris disebut birth control.
Sedangkan pengaturan kelahiran, menurut beliau tidak bertentangan dengan ajaran
Islam. Umpamanya menjarangkan kelahiran karena situasi dan kondisi khusus, baik
yang ada hubungannya dengan keluarga yang bersangkutan, maupun ada kaitannya
dengan kepentingan masyarakat dan Negara. Alasan lain yang membolehkan adalah
suami atau istri mengidap penyakit yang membahayakan yang dikhawatirkan menular
pada anaknya.
2. Ulama-ulama
yang melarang
a 1. Prof. DR. M.S
Madkour Guru Besar Hukum Islam pada Fakultas Hukum. Dalam tulisannya: “Islam
And Family Planning” dikemukakan antara lain: “Bahwa beliau tidak menyetujui KB
jika tidak ada alasan yang membenarkan perbuatan itu”, beliau berpegang
kepada prinsip: “hal-hal yang mendesak membenarkan perbuatan terlarang”.
b 2. Abu ‘Ala Al Maududi
(Pakistan)
Al Maududi adalah seorang Ulama yang menentang
pendapat orang yang membolehkan pembatasan kelahiran. Menurut beliau Islam satu
Agama yang berjalan sesuai dengan fitrah manusia. Dikatakannya: “Barangsiapa
yang mengubah perbuatan Tuhan dan menyalahi undang-undang fitrah adalah
memenuhi perintah setan”. Setan itu adalah musuh manusia. Beranak dan
berketurunan itu adalah sebagian fitrah menurutt pandangan Islam. Salah satu
tujuan yang utama dari perkawinan itu ialah mengekalkan jenis manusia dan
mendirikan suatu kehidupan yang beradab.
Terlepas dari perbedaan pendapat yang telah saya
paparkan diatas, maka saya berpendapat bahwa ada empat hal pokok yang menjadi
pertimbangan masing-masing individu dalam melaksanakan KB:
- Segi ekonomi, suami istri hendaknya mempertimbangkan mengenai pendapatan dan pengeluaran dalam rumah tangga.
- Segi sosial, suami istri hendaknya dapat memikirkan mengenai pendidikan anak, kesehatan keluarga dll.
- Segi lingkungan hidup, biasanya kalau penduduk banyak sedang sarana tidak memadai, maka akan terjadi kerusakan lingkungan, seperti sampah, limbah yang kotor dll
- Segi kehidupan beragama, ketenangan hidup beragama dalam suatu keluarga banyak faktor penentunya, seperti faktor ekonomi, sosial, tempat tinggal dll
Kemudian ada lagi yang menjadi bahan pemikiran
mengenai KB, apabila dikaitkan dengan kepadatan penduduk. Umpamanya bangsa
Indonesia sudah banyak yang mampu dipandang dari segi ekonomi, sosial dan
mempunyai kemampuan ilmiah dalam membina rumah tangga.
Sebagaimana diketahui, bahwa setiap peserta KB
mempergunakan alat kontrasepsi. Bila penjualan alat-alat tersebut tidak
terkontrol dan dapat di beli sembarangan tempat, maka ada kemungkinan akan
dipergunakan oleh para remaja dan orang-orang dewasa dalam berhubungan seks.
Keberanian untuk mengadakan hubungan seks itu lebih menonjol karena sudah ada
penangkal untuk tidak hamil dan terhindar dari penyakit AIDS dengan
mempergunakan kondom.
Sebagai bangsa Indonesia barangkali semua kita
sependapat, bahwa kesuksesan dalam KB tidak menginginkan ada dampak lainnya
yang merupakan borok yang sukar diobati. Sukses disuatu sektor tetapi merosot
pada sektor lain.
Dengan demikian diharapkan bahwa pelaksanaan KB harus
dibarengi dan berjalan seiring dengan program lainnya, seperti pembinaan mental
bangsa dan Pendidikan Agama, serta peningkatan kesadaran bermasyarakat dan
bernegara perlu ditingkatkan. Kesemuanya memerlukan sarana yang tidak sedikit,
disamping kesadaran. Oleh sebab itu, koordinasi perlu ditingkatkan dalam semua
bidang yang terkait.
Wallahu alam bishawab….
Terimakasih atas penjelasannya. Saya jadi tahu tentang keluarga berencana kb menurut islam :)
ReplyDeletealhamdulillah.....
Deleteterima kasih sudah berkunjung...