Artikel Baru :
Home » » Hukum Berwudhu Dalam WC

Hukum Berwudhu Dalam WC

Sunday, September 29, 2013 | 0 komentar

Assalammualaikum, Wr. Wb

Salam sejahtera buat sahabatku yang berkunjung ke blog ini, pada kesempatan ini saya akan mengupas hukum tentang berwudhu dalam wc, sebab kebanyakan bangunan rumah tangga yang sederhana kamar mandinya disatukan dengan wc  (jamban). Bagaimana dengan kamar mandi sahabat? okelah tanpa banyak bercerita lagi mari sama-sama kita menyimak hukum berwudhu dalam wc.




Hukum berwudhu di dalam wc terkait dengan beberapa hal berikut:
  1. Hukum berdzikir (menyebut nama Allah) di dalam wc
  2. Hukum membaca basmalah sebelum berwudhu
Mengenai hukum berdzikir (menyebut nama Allah) di dalam wc seperti menjawab adzan dan mengucap hamdalah saat bersin, maka telah terdapat khilaf (perbedaan pendapat) dalam hal ini. Ada pendapat yang menyatakan makruh, ini merupakan pendapat madzhab Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah. Pendapat ini juga disandarkan Ibnu ‘abbas ra. Sementara ada yang berpendapat boleh, pendapat ini merupakan pendapat Imam Malik, madzhab Malikiyah dan dikuatkan oleh imam Qurthubi. Pendapat ini juga disandarkan pada ‘Abdullah bin ‘umar, an Nakha’I dan Ibnu siriin (Ahkamu ath-thaharah 2/77-78 oleh Abu ‘Umar dibyan bin Abi Dibyan).
Pendapat yang yang dirajihkan menurut penulis kitab ahkamu ath-thaharah adalah pendapat yang menyatakan makruhnya menyebut nama Allah di dalam wc. Diantara dalil yang menguatkan adalah bahwa nabi saw meminta perlindungan kepada ALLAH saat akan memasuki wc. Sebagaimana yang diriwayatakan dari ‘Abdul aziz bin suhaib dia berkata, aku mendengar Anas berkata bahwa Nabi saw jika akan masuk wc beliau berdoa:
اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ
Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari gangguan jin laki-laki dan jin perempuan (HR. Bukhari no 142)
Dalam redaksi lain disebutkan:
وَقَالَ سَعِيدُ بْنُ زَيْدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَدْخُلَ
Said bin zaid berkata abdul aziz menceritakan kepada kami jika rasul hendak memasuki wc.
Dalil lain, hadist dari Nafi’ bin umar:
أَنَّ رَجُلاً مَرَّ وَرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَبُولُ فَسَلَّمَ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ
Bahwasanya seorang laki-laki melewati nabi saw, beliau sedang buang air kecil, kemudian laki-laki tersebut mengucapkan salam, tetapi nabi tidak menjawabnya (Hr Muslim no. 849)
Hukum asal menjawab salam adalah fardhu ‘ain. Pada peristiwa di atas beliau tidak menjawab salam karena sedang buang air kecil, tentu buang air di dalam wc, meski wc pada masa nabi tidak permanen seperti masa sekarang.
Selain itu, tidak membaca nama-nama Allah di tempat yang kotor semacam wc adalah sesuatu pemuliaan dan pengagunggan nama-nama Allah.
Mengenai persoalan kedua, yaitu hukum membaca basmalah sebelum berwudhu ulama juga khilaf dengan beberapa pendapat, yaitu: sunnah (madzhab Hanifiyah, Syafi’iyyah dan Ahmad), keutamaan wudhu (pendapat ulama malikiyah), mubah (pendapat madzhab malikiyah), makruh (ini adalah pendapat yang rajih dari madzhab imam Malik), wajib (pendapat ulama mutaakhirin dari mazdhab hanabilah) (lihat Ahkamu ath-thaharah 1/141-142 oleh Abu ‘Umar dibyan bin Abi Dibyan).
Pendapat yang rajih adalah bahwa membaca basmalah saat memulai wudhu hukumnya sunnah (jami’ li ahkami ash-shalah 1/ 301, Ahkamu ath-thaharah 1/144). Diantara dalilnya adalah, dari Abu Hurairah nabi saw bersabda:
لا صلاة لمن لا وضوء له، ولا وضوء لمن لم يذكر اسم الله عليه
Tidak sah shalat tanpa wudhu, tidak sah wudhu bagi siapa saja yang tidak menyebut nama Allah atasnya (HR. Ahmad,Abu Dawud, Ibnu Majjah dan tirmidzi).
Meskipun dalam beberapa riwayat hadist di atas dan yang semakna statusnya dhaif, akan tetapi jika hadist-hadist dikumpulkan akan saling menguatkan, sehingga dapat dijadikan dalil. Pada hadist di atas terdapat khabar akan tidak sahnya wudhu yang tidak disebut nama Allah (basmalah) didalamnya. Hanya saja terdapat pula dalil berupa hadist shahih yang menunjukan bahwa sah wudhu tanpa diawali basmalah, yaitu hadist Abdullah bin Zaid, Utsman dan Ibnu abbas (Ahkamu ath-thaharah 1/144).
Ringkasnya dalam pembahasan ini terdapat pertentangan antara mengamalkan sunnahnya membaca basmalah dengan makruhnya membaca asma Allah di dalam WC. Maka menyikapi pertentangan ini yang harus dilakukan adalah mendahulukan meninggalkan larangan yakni makruhnya membaca asma Allah di dalam wc. Karena mewujudkan perintah disesuaikan dengan kemampuan, sedangkan meninggalkan larangan tidak ada tawar menawar, sebagaimana dijelaskan dalam hadist dari abu Hurairah, Nabi saw bersabda:
فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَىْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ ، وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Jika aku larang kalian dari sesuatu maka tinggalkanlah ia, dan jika aka perinthkan kalian maka penuhilah darinya semampu kalian (HR.Bukhari dan Muslim,redaksi dari Bukhari no. 7288).
Lebih aman lagi jika membaca basmalahnya cukup di dalam hati. Karena ulama sepakat akan bolehnya menyebut nama Allah di dalam wc. (Ahkamu ath-thaharah 2/78).
Kesimpulannya boleh berwudhu di dalam wc jika tidak disertai menyebut nama Allah atau membacanya hanya di dalam hati. Demikian pula jika seseorang berwudhu di dalam wc dengan membaca basamalah, maka sah wudhunya, hanya saja dia dianggap telah melakukan kemakruhan, tentu hal ini tentu sebaiknya ditinggalkan. Wallahu ‘alam bishawab
Share this article :

No comments:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. PENDIDIKAN ISLAM - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger