Artikel Baru :
Showing posts with label Fiqh. Show all posts
Showing posts with label Fiqh. Show all posts

Hukum Memakai Cadar Dalam Islam

Sunday, November 3, 2013 | 40komentar


Assalammualaikum...

       Sahabatku yang di rahmati Allah tahukah kalian apa hukum bercadar? Lewat artikel yang singkat ini aul-al-ghifary.blogspot.com akan mencoba menjelaskan sedikit tentang memakai cadar. Sebelum kita melangkah lebih jauh mari kita lihat apa pengertian bercadar, kalau menurut saya bercadar yaitu menutup seluruh anggota tubuh dengan kain, kecuali mata dan hanya berlaku untuk kaum hawa. Memang dari sebagian kita ada yang menganggapnya sunnah, malah sebagian lagi ada yg menganggap keharusan bagi setiap muslimah. Mereka yang mengharuskan bercadar pada umumnya berpedoman pada firman Allah dalam surat Al Ahzab: 59 

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ 

ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

"Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".



       Jelas sekali padahal, dalam ayat diatas tidak kita temukan perintah yang menganjurkan menutup muka atau wajah, yang di perintahkan yakni mengulurkan jilbab keseluruh tubuh, bukan muka atau wajah. Jelas sekali bukan...!!
Kalau kita lihat orang yang bercadar kita sulit mengenalinya lantaran muka atau wajah telah ditutupi kain, sedangkan ayat diatas bermaksud ketika seorang wanita menutupi auratnya, dia masih dalam keadaan bisa dikenali, yakni tidak menutup muka atau wajah dengan kain. Saya tidak habis pikir kenapa ada orang yang terlalu fanatik dengan bercadar.

      Mereka yang tidak mengharuskan bercadar berpendapat bahwa wajah bukan termasuk aurat wanita, kedua telapak tangan dan wajah bukan termasuk aurat, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam ‘Al-Mushannaf’ . Mereka juga menggunakan banyak dalil serta mengutip pendapat dari para imam mazhab yang empat dan juga pendapat salafi dari para shahabat Rasulullah SAW.

    Saya sendiri keberatan dengan adanya fatwa keharusan bercadar bagi kaum hawa. Keberatan saya tersebut karena diselingi oleh alasan sebagai berikut:

1. Tidak ada perintah yang jelas mengenakan cadar
2. Sulit dikenali
3. Akan menimbulkan fitnah. Karena bisa saja ada seorang penzina memakai cadar pada        siang hari dan melepaskan cadar pada malam hari.

       Dalam hal ini Sayyid Sabiq mengatakan bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat yang wajib ditutup kecuali muka dan kedua telapak tangan, sebagaimana firman Allah swt :

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

"Janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya". (QS. An Nuur : 31) 

      Maksudnya janganlah mereka memperlihatkan tempat-tempat perhiasan, melainkan kedua telapak tangan, sebagaimana yang diterangkan dalam sebuah hadits dari ibnu Abbas, Ibnu umar dan Aisyah.

       Maksud kata perhiasan disini ialah bukan wajah, tetapi dada dan tempat-tempat lain yang bisa memicu syahwat. Sedangkan yang biasa tampak itu adalah muka dan kedua telapak tangan

     Seorang wanita muslimah diharuskan menggunakan pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya serta mengenakan kerudung yang menutupi kepala, leher dan dadanya kecuali wajah dan telapak tangannya. Yang dimaksud dengan wajah adalah mulai dari ujung tempat tumbuhnya rambut sampai ke bagian bawah dari dagu dan selebar antara dua daun telinga, sebagaimana dalil-dalil berikut firman Allah swt :

يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ

Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” (QS. Al Ahzab : 59)

Adapun mengulurkan jilbab itu maksudnya melonggarkan jilbab keseluruh tubuh agar lekuk-lekuk 'perhiasan' wanita tidak berbentuk.

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

Dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya”. (QS. An Nuur : 31)

Jadi, mengenakan cadar  bukanlah merupakan suatu keharusan bagi setiap muslimah, karena tidak ada firman Allah  atau hadits yang tegas tentang penggunaan cadar. Dan menurut saya menggunakan cadar itu adalah perbuatan yang berlebih-lebihan, Allah tidak suka dengan orang yang berlebih-lebihan, seperti yang telah disebutkan dalam firmannya:

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah disetiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”. (QS. Al A`raaf : 31)

Sahabatku sekalian, jelas sekali dalam quran atau hadits tidak ada perintah menggunakan cadar, cadar hanyalah sebuah bentuk hukum yang di produksi oleh manusia, jadi apakah kita rela meninggalkan Al Quran dan Hadits lalu melaksanakan apa yang di perintahkan manusia? Masya Allah ?
Saya lebih percaya apa yang ada dalam Al Quran dan Hadits.
Sahabatku mungkin dalam artikel ini terdapat kesalahan dari saya untuk itu saya mohon maaf, dan dengan lapang dada saya menerima kritikan yang membangun dari sahabat, silakan berkomentar di bawah ini dengan sopan.


Wassalam..

ca-app-pub-2512522442323442/9577605767
ca-app-pub-2512522442323442/3204178227
Continue Reading

Keluarga Berencana (KB) Menurut Islam

Saturday, October 19, 2013 | 2komentar



KELUARGA BERENCANA (KB) MENURUT ISLAM


Assalammualaikum, wr, wb

Para pembaca yang dirahmati Allah, pada pertemuan sebelumnya kita telah membahas sedikit masalah tentang Hukum Bayi Tabung/Inseminasi BuatanMenurut Islam, nah pada kesempatan ini aul-al-ghifary.blogspot.com akan mengajak para pembaca sekalian untuk memahami Keluarga Berencana (KB) menurut ajaran Islam. Sedikit yang perlu saya sampaikan, mungkin dalam pembahasan ini terdapat kekurangan-kekurangan yang mungkin dikarenakan keterbatasan saya, untuk itu saya juga mengajak para sahabat untuk berdiskusi mengenai materi ini, agar bisa menutupi kekurangan-kekurangan dari saya.

Keluarga Berencana (KB) adalah istilah resmi di dalam lembaga-lembaga Negara kita seperti Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Istilah KB ini mempunyai arti yang sama dengan istilah yang umum dipakai didunia Internasional, sebuah organisasi KB tingkat Internasioal dengan kantor pusatnya di London.
Pasangan suami istri telah mempunyai perencanaan yang kongkrit mengenai kapan anak-anaknya diharapkan lahir agar setiap anaknya lahir disambut dengan penuh rasa gembira dan syukur. Dan suami istri tersebut juga merencanakan beberapa anak yang dicita-citakan, yang sesuai dengan kemampuan stamina dalam membuat anak. Hehehehehe….
Continue Reading

Hukum Bayi Tabung/Inseminasi Buatan Menurut Islam

Wednesday, October 16, 2013 | 2komentar



“Tidak halal bagi seseorang yang beriman pada Allah dan hari akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (vagina istri orang lain)”. (HR. Abu Daud)
Continue Reading

Kontes Kecantikan

Saturday, October 12, 2013 | 0 komentar

Assalammualaikum, wr. wb

      Apa kabar sahabat? mudah-mudahan selalu dalam keadaan sehat walafiat ya, oke sahabat, sahabat tentunya pernah mendengar istilah kontes kecantikan kan..? Bagaimana itu menurut sahabat boleh atau tidak jika dilakukan oleh kaum muslimin dan muslimah? Pada materi fiqh kali ini saya akan membahas sedikit bagaimana hukum kontes kecantikan menurut pandangan Islam, dengan berpedoman penuh pada Al-Quran dan Hadits. Yuk mari kita simak bersama..
Continue Reading

Naskh Dan Mansukh

| 0 komentar


Naskh secara bahasa artinya: menghilangkan; menghapuskan; memindahkan; menulis. Adapun secara istilah, maka ada dua macam
Continue Reading

Hukum Euthanasia Menurut Islam

Friday, October 11, 2013 | 5komentar





HUKUM EUTHANASIA MENURUT ISLAM
Assalammualaikum, wr.wb…
Pada kesempatan kali ini aul-al-ghifary.blogspot.com akan membahas sedikit masalah medis secara Islami yaitu Euthanasia, tahukah anda apa itu Euthanasia, saya rasa anda sudah tahu, karena banyak sekali praktek yang telah dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. Yang menjadi pertanyaannya adalah apakah Islam memperbolehkan Euthanasia? Kalau boleh, Euthanasia yang bagaimana? Karena Euthanasia itu ada dua jenis yaitu aktif dan pasif. Baiklah untuk menghemat waktu mari kita selidiki bagaimana hukum Euthanasia menurut Islam…
Continue Reading

Munakahat

Wednesday, October 9, 2013 | 0 komentar

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan di antara ayat-ayat-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu merasa nyaman kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu mawadah dan rahmah. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir”. (Ar-Rum 21).
Continue Reading

Ciri-Ciri Wanita Shalehah Berdasarkan Al Quran dan Hadits

Tuesday, October 8, 2013 | 0 komentar

         Pada petemuan kali ini aul-al-ghifary.blogspot.com akan membahas mengenai Ciri-Ciri Wanita Shalehah Berdasarkan Al-quran dan Hadist, Dalam surat Al Ahzab ayat 35 disebutkan beberapa sifat wanita shalehah, di antaranya yaitu; Taat, jujur, sabar, khusyu’, dermawan, suka berpuasa, memelihara kehormatannya dan banyak berdzikir kepada Allah swt.
Continue Reading

Hukum Bermazhab Part 2

| 0 komentar

Part 2


B.  ISLAM TANPA MAZHAB





1.  Penjelasan Tentang Mazhab

Mengingat seringnya dipertanyakan masalah mazhab dan dengan adanya sekolompok umat Islam yang beranggapan bahwa memahami hukum Islam langsung bersumber kepada Al Quran dan Al Hadits bagi orang Islam sekarang itu sesat menyesatkan, ditambah lagi adanya anggapan bahwa umat Islam jika mengikuti/taklid kepada salah satu mazhab empat atau mazhab tertentu maka perlu ada penjelasan mengenai hal-hal tersebut diatas.
Continue Reading

Hukum Bermazhab

Monday, October 7, 2013 | 0 komentar


“Jauhilah perkara baru dalam agama karena tiap-tiap perkara baru dalam agama itu bid’ah dan tiap-tiap bid’ah itu sesat.” (HR. Abu Daud)
Continue Reading

Hukum Berwudhu Dalam WC

Sunday, September 29, 2013 | 0 komentar

Assalammualaikum, Wr. Wb

Salam sejahtera buat sahabatku yang berkunjung ke blog ini, pada kesempatan ini saya akan mengupas hukum tentang berwudhu dalam wc, sebab kebanyakan bangunan rumah tangga yang sederhana kamar mandinya disatukan dengan wc  (jamban). Bagaimana dengan kamar mandi sahabat? okelah tanpa banyak bercerita lagi mari sama-sama kita menyimak hukum berwudhu dalam wc.
Continue Reading

Aurat Dan Pakaian Olahraga Wanita

| 4komentar

Assalammualaikum...

wah senangnya kita bisa berjumpa lagi di materi fiqh, sahabat pernah berolahraga kan? sahabat tau ga pakaian olahraga yang pantas untuk wanita muslimah? kita sering berolahraga untuk menjaga kesehatan, tapi tidak menjaga aurat sehingga bisa menimbulkan dosa bagi laki-laki yang melihat wanita berolahraga dengan pakaian yang sangat ketat, sebagai wanita muslimah tentunya dalam memilih pakaian olahraga, islam sudah mengaturnya, untuk lebih jelas mari sama-sama kita menyimak bagaimana seharusnya pakaian olahraga bagi wanita muslimah..
Continue Reading

Jual Beli Yang Terlarang

Thursday, September 19, 2013 | 0 komentar

Perdagangan ataupun kegiatan yang berkaitan dengan jual beli lainnya seperti memproduksi suatu barang kebutuhan umat manusia, menerima jasa dan sebagainya bukanlah sebuah perbuatan yang dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Subhanahu wa Ta’ala membolehkan jual beli bagi hamba-Nya selama tidak melalaikan dari perkara yang lebih penting dan bermanfaat. Seperti melalaikannya dari ibadah yang wajib atau membuat madharat terhadap kewajiban lainnya. Dan juga selama segala sesuatu yang di perjual-belikan itu bukanlah sesuatu yang bertentangan atau dilarang oleh Syariat Islam.

Continue Reading

Jual Beli Saham dan Obligasi

| 0 komentar

Bukan perkara yang diragukan lagi bahwa jual beli saham dan obligasi banyak sekali terjadi dalam praktek muamalah manusia hari ini, bahkan merupakan amalan yang banyak dilakukan oleh perusahaan-perusahaan bisnis. Karena itu maka kita akan bawakan dalam bahasan kita mulai dari definisi keduanya, perbedaan saham dan obligasi serta hukum jual beli keduanya.

Continue Reading

Hukum Shalat Dalam Gereja

Wednesday, September 18, 2013 | 0 komentar


Imam al-Bukhari rahimahullah (Wafat: 256H) menyebutkan dalam Kitab Shahihnya:

‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata:
Continue Reading

Hukum Mencium Tangan Dan Membongkokkan Badan Ketika Bersalaman

| 0 komentar

__________________________________________________________________________________


[Pertama] Hukum Mencium Tangan

Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah (Wafat: 1420H) mengatakan:
Continue Reading

Larangan Memaki dan Mencerca Berhala

| 0 komentar

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ

“Dan janganlah kamu memaki cerca ilah-ilah (sesembahan) yang mereka ibadahi selain Allah, kerana nanti mereka akan membalas dengan cara memaki Allah melampau-lampau pula tanpa ilmu.” (Surah al-An’aam, 6: 108)
Continue Reading
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. PENDIDIKAN ISLAM - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger