Artikel Baru :
Home » » Kontes Kecantikan

Kontes Kecantikan

Saturday, October 12, 2013 | 0 komentar

Assalammualaikum, wr. wb

      Apa kabar sahabat? mudah-mudahan selalu dalam keadaan sehat walafiat ya, oke sahabat, sahabat tentunya pernah mendengar istilah kontes kecantikan kan..? Bagaimana itu menurut sahabat boleh atau tidak jika dilakukan oleh kaum muslimin dan muslimah? Pada materi fiqh kali ini saya akan membahas sedikit bagaimana hukum kontes kecantikan menurut pandangan Islam, dengan berpedoman penuh pada Al-Quran dan Hadits. Yuk mari kita simak bersama..
       Kontes Ratu Kecantikan biasanya dilaksanakan dalam rangka pemilihan ratu kecantikan, memilih wanita yang paling cantik, pandai, punya keterampilan tertentu, berkepribadian baik (menurut kriteria juri) dan lain-lain.

    Islam adalah agama suci, ajarannya mengatur seluruh segi kehidupan manusia, dari hal-hal yang besar sampai yang sekecil-kecilnya, berdasarkan Al Qur’an dan Al Hadits. Segala sesuatu yang menimbulkan dan mengakibatkan kehinaan, kesengsaraan, kekecewaan, kerusuhan dan segala yang bersifat negatif dilarang oleh Allah SWT yang mana hal ini bersumber dari nafsu, demikian juga sebaliknya. Hal ini dimaksudkan agar manusia berhasil mencapai dan mempertahankan kebahagiaan di dunia dan akhirat.

      Yang asal memilih yang paling baik, paling cantik itu boleh asal tidak melanggar hukum Islam, misalnya lomba busana muslimah yang dihadiri oleh para wanita saja. Namun, kalau kita lihat praktek Kontes Ratu Kecantikan sekarang ini, maka ajaran Islam menghukuminya haram. Alasan-alasannya antara lain:
1. Membuka aurat dan menampakkan "perhiasan"
     Al Qur'an surat An Nuur : 31 

......وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ .......

“.....Dan janganlah mereka (para wanita) menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak dari padanya dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung sampai ke dada....."(QS. An Nuur : 31) 

        Dari ayat di atas dapat kita pahami bahwa menutup aurat ini hukumnya wajib. Para ulama sepakat bahwa batas aurat wanita dihadapan pria yang bukan muhrimnya, kecuali yang tampak. Yang dimaksud adalah cincin, yang mana hal ini biasa tampak dilihat karena tempatnya tidak berada di daerah aurat yang harus tertutup.

        Wanita diharamkan menampakkan auratnya pada pria yang bukan muhrim karena hal ini bisa mendorong orang kepada perbuatan yang tercela (zina dan lain-lain). Larangan ini juga dimaksudkan untuk menjaga keselamatan dan kehormatan wanita itu sendiri dan juga untuk tidak merangsang kaum pria. 

2. Tidak bisa mengendalikan pandangan mata
       Allah SWT Yang Maha Mengetahui bahwa sumber dari kemaksiatan, perbuatan cabul, perzinaan dan sebagainya adalah dari mata. Oleh karena itu Allah SWT yang menciptakan mata ini memerintahkan manusia supaya mengendalikan pandangan mata dan firman Allah SWT tentang pengendalian mata ini disambung langsung dengan firman Allah SWT perintah menjaga kemaluan (larangan zina) dan menutup aurat. Firman Allah SWT dalam Al Qur’an surat An Nur ayat 30-31 yang artinya:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, hendaklah mereka mengendalikan pandangannya dan memelihara/menjaga kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat".

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

"Dan katakanlah kepada wanita yang beriman hendaklah mereka mengendalikan pandangan matanya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak dari padanya". (QS. An Nur:31)

      Di dalam Kontes Ratu Kecantikan, baik peserta, penonton maupun dewan juri yang terdiri dari pria semua membelalakkan mata tanpa bisa menahan dan mengendalikan pandangan. Padahal yang dilihat adalah wanita yang tidak menutup aurat dengan menggerakkan tubuh secara erotik dan diiringi dengan musik dan nyanyian. Hal ini bisa menimbulkan kemaksiatan, rangsangan seksual dan dosa-dosa yang lain.

3. Mempercantik diri dengan cara yang tidak halal
      Dalam Kontes Ratu Kecantikan, para peserta berusaha maksimal agar paling cantik, paling dikagumi, paling menarik dan lain-lain. Dengan melakukan persiapan mempercantik diri sekuat kemampuannya dan dengan cara yang paling mutakhir, termasuk mengganti alis, memakai harum-haruman/minyak wangi, mentato baik untuk tahi lalat, alis dan lain-lain. Merubah cipataan Allah SWT (dengan operasi plastik dan lain-lain), memakai cemara/wig, cat kuku dan lain sebagainya. Menghilangkan bulu alis atau menipiskannya kemudian diganti dengan alis lain adalah haram juga dan dalilnya adalah hadits riwayat Ibnu Mas’ud  ra, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشَمَاتِ وَالْمَسْنُوْشَمَاتِ وَالنّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ والْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيْرَاتِ الْخَلِقُ  الّلهَ
 
Allah mengutuk perempuan-perempuan pentato dan mereka yang minta ditato, perempuan-perempuan yang mengikir giginya agar lebih indah dan mereka yang merubah ciptaan Allah.”

       Memakai minyak wangi bagi wanita selain untuk memenuhi kesenangan suaminya haram hukumnya. Asy Syaukani mengatakan: “Telah ada pernyataan bahwa wanita yang baunya menyengat hidung, wanita itu disebut pezina.” Seperti yang diriwayatkan oleh At Tirmidzi dan disahkan oleh Ibnu Abu Daud dan An Nasai dari Abu Musa:

كُلُّ عَيْنٍ زَانِيَةٌ , وَالْمَرْأَةُ اِذَااِسْتَظَرَاتُ فَمَرَّتْ بِالمَجْلِسْ فَهِيَ كَذَا وَكَذَا , يَعْنِى : زَانِيَةْ

“…setiap mata berzina dan perempuan bila memakai minyak wangi lalu berjalan melewati kumpulan orang, maka diapun begini-begini maksudnya diapun pezina.

       Mentato maksudnya mencecah bagian badan dengan menusukkan jarum padanya hingga keluar darah, kemudian dibubuhi celak atau bahan lainnya hingga tampak kehijau-hijauan atau kehitam-hitaman hukumnya haram, baik atas yang mentato maupun yang memintanya.
Termasuk yang dihukumi haram adalah merubah ciptaan Allah dengan cara menambah atau mengurangi, seperti merubah bentuk wajah, bentuk bibir maupun alis, mengecat kuku, merubah jenis kelamin dan lain-lain.

        Mengenai cemara, maksudnya adalah mempertebal rambut dengan menambahi rambut lain, termasuk memakai wig, hukumnya haram. Pernah seorang perempuan datang pada Nabi Muhammad SAW dan bertanya:

يَا رَسُوْلُ اللهِ , اَنَّ لِى إِبْنَةٌ عِرِيْسًا أَصَابَتْهَا حَصْبَةً فَتَمَزَّقَ شَعْرُهَا اَفَأَصَلَهُ ؟ فَقَالَ لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُصْتَوْصِلَةَ

“Ya Rasulullah, sesungguhnya saya mempunyai seorang anak gadis, ia terkena penyakit campak sampai rambutnya rontok, bolehkah saya menyambungnya dengan cemara? Maka Nabi mrnjawab : Allah mengutuk perempuan yang memasang cemara dan yang minta dipasang cemara.”

4. Syadduz Dzari’ah (شَدُّالذَّرِيْعَةْ)
    
Keharaman Kontes Ratu Kecantikan, selain berdasarkan uraian-uraian di atas, juga karena Syaddudz-Dzariáh, artinya menutup / mencegah  hal-hal yang dapat mengantarkan pada larangan agama yang lain, dalam hal ini adalah mencegah pada dosa yang lebih besar dan dosa-dosa yang lain, antara lain: melihat aurat wanita yang bukan muhrimnya dan bukan istrinya, menyebabkan zina dan lain-lain.

5. Mencegah/Menghindarkan Mafsadah
        Kalau dicari sisi positif dari Kontes Ratu Kecantikan ini mungkin juga ada antara lain kerja sama bangsa (jika tingkat internasional), mencari/menentukan wanita yang paling baik dari segi lahiriah. Tapi dampak negatif (mafsadah) yang diakibatkan lebih besar, sebagaimana firman Allah SWT dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 219 ketika Nabi Muhammad SAW ditanya tentang minuman keras dan judi, maka Nabi Muhammad SAW diperintahkan menjawab dalam Al Qur'an surat Al Baqarah: 219 yang artinya:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
 
"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir". (QS. Al Baqarah: 219)
 
Dan Kaidah Fiqh:

دَرْءُالْمَفَاسِدَ مُفَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ

Mencegah/menghindarkan(mafsadah)/mudharatnya didahulukan dari pada upaya mencari/menarik kebaikan.”


Demikian saja, apabila sahabat ingin bertanya silakan komentar dibawah ini dengan sopan dan dilarang keras meninggalkan spam. Terima kasih.

Wassalam..
Share this article :

No comments:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. PENDIDIKAN ISLAM - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger