Artikel Baru :
Home » » Hukum Bermazhab Part 2

Hukum Bermazhab Part 2

Tuesday, October 8, 2013 | 0 komentar

Part 2


B.  ISLAM TANPA MAZHAB





1.  Penjelasan Tentang Mazhab

Mengingat seringnya dipertanyakan masalah mazhab dan dengan adanya sekolompok umat Islam yang beranggapan bahwa memahami hukum Islam langsung bersumber kepada Al Quran dan Al Hadits bagi orang Islam sekarang itu sesat menyesatkan, ditambah lagi adanya anggapan bahwa umat Islam jika mengikuti/taklid kepada salah satu mazhab empat atau mazhab tertentu maka perlu ada penjelasan mengenai hal-hal tersebut diatas.




Mazhab berasal dari akar kata zahaba artinya jalan atau tempat pergi, sinonim (persamaa kataya) maslikon atau torikum atau sabilon. Menurut istilah mazhab adalah paham atau aliran yang merupakan hasil pemikiran seorang Ulama mengenai hukum-hukum Islam melalui ijtihad (nasihat). Orang yang bermazhab adalah orang yang dalam menjalankan ibadah kepada pemikiran/pendapatnya itu sesuai dengan Al Quran dan Al Hadits atau menyalahi/bertentangan dengan Al Quran dan Al Hadits.



Taklid ialah menerima ucapan orang yang berkata (masalah agama) dengan tidak ada hujjah (dalil dari Al Quran dan Al Hadits). Ulama yang ditokohkan sebagai Imam mazhab atau pendiri mazhab adalah:



1.  Imam Abu Hanafiah  yang lahir di kota Kuffah pada tahun 80 H dan wafat pada tahun 150 H. Nama penuh beliau ialah Al Imam ArghDhomu Abu Hanifah Al Nu’man bin Tsabit Bin Zhauthabnimah.

2.  Imam Malik lahir di Madinah pada tahun 95H dan wafat pada tahun 179H. Nama penuh beliau ialah Abu Abdullah Malikubun Ansobni Malikin Al Asjayi.

3.  Imam Syafi’i lahir di Ghozah Palestine pada tahun 150H dibesarkan di Makkah dan wafat di Qarafiah pada tahun 204H. Nama penuh beliau ialah Abu Abdullah Muhammad Bin Idris Bin Abbas Bin Uthman Bin Syai’ibi Khurasyiyul Mutalibbiyu.

4.  Imam Ahmad Bin Hanbal lahir di Baghdad pada tahun 164H dan wafat pada tahun 241H nama penuh beliau ialah Abu Abdullah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal Bin Hilal  Bin Asyadin  Syaibani.

Selain dari empat orang tersebut diatas masih ada lagi di sebut-sebut sebagai Imam mazhab seperti Imam Hasan Basri, Sufyan Atshauri, Ibnu Uyainah, dan Ibnu Abi Laila, Alhuza’I dan Allaetsi.

Apakah betul Ulama sebagaimana tersebut diatas itu sebagai pendiri-pendiri mazhab? Mereka semua bukan pendiri mazhab, jadi salah! Orang yang mengatakan bahwa mereka sebagai pendiri atau Imam mazhab karena mereka semua sepakat melarang atau taklid kepada mereka atau orang lain. Mereka tidak pernah mengajak umat islam supaya mengikuti pendapat mereka, lagi pula timbulnya mazhab itu sesudah beliau wafat yaitu setelah abad ketiga Hijriah.

Imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad bin Hambal adalah tokoh-tokoh Ulama ahli hadits/ahli Sunnah yang sangat terkenal, mustahil mereka mengajak umat Islam taqlid dan mengambil fatwa dari mereka selama belum mengerti dalil-dalil yang dijadikan dasar fatwa mereka.

“Dan sungguh-sungguh telah tetap dari Imam Abi Hanafiah dan Malik dan Syafi’i dan Ahmad dan selain mereka, mudah-mudahan Allah  yang Maha Luhur memberi rahmat kepada mereka, bahwa mereka berkata; tidak halal bagi seseorang member fatwa dengan perkataan-perkataan kami atau mengambil ucapan kami selama belum mengerti dari mana kami mengambil dan telah menjelaskan tiap-tiap satu dari mereka, sesungguhnya apabila telah shahih suatu hadits maka dia itu mazhabku dan mereka juga: apabila aku mengatakan suatu perkataan maka ujilah dia dengan kitabullah dan sunnah Rasulnya, maka jika perkataan itu cocok/bertepatan kedua-duanya maka terimalah dia dan ucapan  yang menyalahi keduanya maka tolaklah dia dan buanglah ucapanku diluar pagar”



2.  Timbulnya mazhab

setelah Imam Hanfi, Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad bin Hambal wafat muncullah generasi sesudah mereka, menyusun/mengarang kitab-kitab dan di nisbatkan sebagai kitab-kitab mazhab ini atau itu walaupun isinya banyak yang tidak sesuai dengan pendapat Imam mazhab.



Kemudian kitab-kitab tersebut diberikan syarah-syarah (keterangan-keterangan) sehingga kitab-kitab itu menjadi semakin tebal lantas kitab-kitab syarah itu diberi hasyiyah-hasyiyah (keterangan pinggir) sehingga menjadi tebal lagi dan hasyiyah-hasyiyah itu diberi lagi taqrirot-taqrirot, pendapat-pendapat yang ada dalam kitab masing-masing, kadang-kadang saling bertentangan sehingga suatu benda/barang mempunyai dua hukum dalam saat yang bersamaan, barangnya sama tetapi menurut mazhab syafi’i itu haram dan menurut mazhab Maliki halal: contoh seperti binatang buas yang bertaring haram menurut mazhab Syafi’i dan halal menurut mazhab Maliki.



Mereka berpegang teguh dengan pendapat yang ada dalam kitab masing-masing sehingga mereka tenggelam dalam perbantahan, berfirqoh-firqoh dalam mazhab dan mereka fanatik dalam mazhab masing-masing, mereka membuat syarat-syarat qoyid-qoyid (ikatan-ikatan) dan rumusan-rumusan untuk mengamalkan kitab-kitab mereka dibagi-bagi menjadi bebrapa bagian, ada yang menjadi mujtahid mutlaq, mujtahid mazhab, mufti mazhab, murrojjihu mazhab dan maqolid.



Setelah itu umat Islam diwajibkan taqlid kepada salah satu mazhab empat dan orang-orang yang sudah masuk dalam salah satu mazhab haram mengambil dan mengamalkan ucapan-ucapan orang yang bukan mazhabnya dan mereka dilarang berpindah-pindah mazhab.



Andaikata ada pendapat mazhabnya menyalahi sunah Rasul kemudian ditunjukkan kepada mereka hadits yang shahih yang bertentangan dengan pendapat mazhab, mereka menolak hadits dari Nabi itu dan mereka merasa puas dengan pendapat-pendapat mazhabnya, jika ada ayat Al-Quran atau Hadits dari Rasulullah SAW, harus diuji dulu, kalau cocok sesuai dengan pendapat mazhab akan diterima dan kalau tidak cocok/sesuai dengan pendapat mazhabnya akan ditolak.

Imam Bughowi salah seorang penghidup Sunnah Rasul berkata: “Aku membacakan kepada mereka (orang yang bertaklid) beberapa ayat Al-quran dalam beberapa masalah sedangkan mazhab mereka bertentangan dengan ayat tersebut, maka mereka tidak menerima Al-quran dan tidak menoleh kepadanya seperti orang yang keheranan.”



 Bagaimana mungkin boleh/mengamalkan zahir ayat ini padahal riwayat orang-orang dulu bertentangan dengan ayat ini. Sebetulnya keadaan orang yang taklid sebagaimana tersebut di atas bertentangan dengan peraturan Allah, Rasul dan Imam mereka sendiri.



“Berkata Imam Syafi’i, mudah-mudahan Allah memberikan rahmat kepadanya: telah ijmak umat Islam bahwa orang yang telah jelas baginya Sunnah Rasulullah SAW, tidak halal baginya meninggalkan Sunnah Rasul karena ucapan seseorang” (Halil Muslim halaman 18)



3.   Hukum Bermazhab Dengan Mazhab Tertentu

1  Umat Islam pada abad pertama dan abad kedua Hijriah tidak mengenal taklid kepada mazhab dan tidak ada mazhab yang empat pada waktu itu, mereka hanya mengjkuti Sunnah Rasulullah SAW dan mengikuti sunnah Khulafaurrasyidin, mereka melaksanakan ibadah kepada Allah langsung berdasarkan Al Quran dan Hadits, jika mereka tidak mengerti tentang sesuatu hukum mereka akan bertanya pada Ulama, bagaimana hukum ini dan itu menurut Al Quran dan Al Hadits. Mereka tidak menanyakan bagaimana hukumnya ini dan itu menurut pendapat anda.

Bermazhab atau mengenepikan mazhab tertentu itu tidak wajib dan tidak sunnah karena yang dikatakan wajib dan sunnah itu apa-apa yang diwajibkan atau disunnahkan oleh Allah dan Rasulnya. Allah dan Rasul tidak mewajibkan seseorang untuk bermazhab dengan mazhab seseorang lantas dia bertaklid kepadanya dalam  urusan agamanya, kalau bermazhab tertentu itu wajib bagaimana umat Islam yang hidup pada abad pertama dan abad kedua Hijriah, waktu itu belum ada mazhab yang empat. Apakah mereka tidak sah Islamnya karena tidak mengikuti mazhab yang empat? Padahal mereka adalah para sahabat Nabi, Tabi’in, Wa’aman Tabi’ahum, apakah justru mereka yang beribadah kepada Allah langsung berdasarkan Al-Quran dan Al Hadits itu yang sesat dan orang yang mengikuti mazhab tertentu walaupun yang menyalahi Sunnah Rasul itu benar dan dapat hidayah? Fikirkanlah!



2   Orang yang bertaklid kepada mazhab tidak bertanya bagaimana hukum Allah dan Rasulnya tetapi mereka menanyakan bagaimana pendapat Imam mazhab mengenai ini dan itu. Jika pendapat Imamnya bertentangan dengan kitab Allah dan Rasulnya mereka tidak mau kembali kepada Al-Quran dan Sunnah Rasul melainkan mereka tetap memegangi pendapat Imam mereka dan meninggalkan Al-Quran dan Sunnah.



          Perbuatan mereka yang demikian itu sangat tidak benar karena seolah-olah pendapat Ulama kedudukannya melebihi Al-Quran dan Sunnah. Ini dapat dibayangkan betapa besar dosa dan kesalahan orang yang menganggap lebih mulia pendapat manusia daripada Allah dan Rasul.

“Imam Syafi’i berkata: umat Islam tidak ijmak, bahwa orang yang telah jelas baginya Sunnah Rasul, maka tidak halal baginya meninggalkan Sunnah Rasul karena memegangi ucapan seseorang”. (Halil Muslim, hal. 20)

          Orang yang meninggalkan ucapan Rasul karena ucapan seseorang, berarti menganggap ucapan seseorang itu yang menjadi pokok agamanya, adapun Sunnah Rasul kalau cocok/sesuai dengan ucapan seseorang dari Ulama mazhabnya diterima, kalau tidak cocok/sesuai tidak diterima. Ini berarti pula bahwa orang itu beranggapan seorang Ulama nilainya lebih tinggi daripada Nabi Muhammad SAW.

          Kita membayangkan betapa besar dosanya orang yang berpendapat begitu. Perbuatan yang demikian itu sama halnya dengan perbuatan Yahudi Nasrani yang telah menjadikan Ulama mereka (Pendeta) menjadi Tuhan selain Allah bukan karena mereka menganggap Ulama sebagai Tuhan tetapi karena mereka bertaklid kepada Ulama mereka, menerima dan mengikuti ucapan Ulama tentang hukum agama walaupun bertentangan dengan kitab suci mereka.

          Pada suatu hari Ady Ibnu Hatim seorang pemimpin kaum Tho’yi datang ke Madinah menghadap Rasulullah SAW dan dileher Ady terdapat salib yang terbuat dari perak, waktu itu Nabi sedang membaca Surat At-Taubah ayat 30 “Orang Yahudi berkata:”Uzair itu putera Allah” dan orang Nasrani berkata: “Al Masih itu putera Allah”. Demikian itulah ucapan mereka dengan mulut mereka, mereka meniru perkataan orang-orang kafir terdahulu. Dilaknati Allah-lah mereka; bagaimana mereka sampai berpaling? Berkata Ady innahum lam yak buduhum yang artinya: sesungguhnya Yahudi dan Nasrani itu tidak menyembah kepada mereka (Ulama) atau Pendeta, maka Rasulullah menjawab:

“Bahkan mereka menyembah Ahbar dan Ruhban, sesungguhnya mereka mengharamkan atas mereka barang yang halal dan menghalalkan untuk mereka barang yang haram, maka orang Yahudi dan Nasrani mengikuti mereka, maka yang demikian itu ibadah mereka kepada Ahbar dan Ruhban” (Hadits Riwayat Ahmad)

          Jadi taklid kepada Ulama/mazhab tertentu itu hukumnya sama dengan menjadikan Ulama-Ulama menjadi Tuhan selain Allah. Sebagaimana penjelasan tersebut diatas, bahkan Imam Syafi’i juga berkata:

“Barang siapa taklid kepada orang tertentu didalam mengharamkan sesuatu atau menghalalkannya sedangkan telah tetap Hadits Shahih menyalahinya dan perbuatan taklid itu mencegah dia dari mengamalkan Sunnah, maka sesungguhnya dia telah menjadikan orang yang ditaklid itu menjadi Tuhan selain Allah Ta’ala, dia telah mengharamkan atasnya apa-apa yang telah dihalalkan oleh Allah.”





C. DASAR HUKUM HARAMNYA TAKLID KEPADA MAZHAB-MAZHAB                               TERTENTU/ORANG-RANG TERTENTU

Firman Allah dalam Al-Quran:

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ ۚ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا

  
"Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya." (QS. Al-Israa’:36)


وَأَنَّ هَٰذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ



Dan bahwa (yang kami perintahkan ini) adalah jalanKu yang lurus, Maka ikutilah Dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), Karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalannya. yang demikian itu diperintahkan Allah agar kamu bertakwa. (QS. Al-An’am:153)



Dan lagi:

  •   “Jauhilah perkara baru dalam agama karena tiap-tiap perkara baru dalam agama itu   bid’ah dan tiap-tiap bid’ah itu sesat.” (HR. Abu Daud)

  •   “Telah tetap dari Imam Abi Hanfiah, Malik, Syafi’i dan Ahmad serta lain-lain Rahimahumullah, sesungguhnya mereka berkata: tidak halal bagi seseorang berfatwa dengan ucapan kami atau mengambil ucapan kami selagi belum mengerti dari (dalil) mana kami mengambilnya”

  •  “Dikatakan kepada Abi Hanafiah, mudah-mudahan Allah Ta’ala memberi rahmat kepadanya, jika engkau berkata suatu perkataan dan Kitabullah itu menyalahinya. Dia berkata: tinggalkanlah perkataanku karena Kitabullah, maka dikatakan: jika khabar dari Rasulullah itu menyalahinya. Dia berkata: tinggalkanlah perkataanku karena khabar dari Rasulullah, maka dikatakan kepadanya, jika ada perkataan Sahabat Radiallahuanhum itu menyalahinya dia berkata: tinggalkanlah perkataanku karena perkataan Sahabat Radiallahuanhum. (Halil Muslim. Hal.21)

  •   “Telah berkata Imam Syafi’i Rahimahumullah Ta’ala, ketika aku mengatakan suatu perkataan dan ada dari Rasulullah SAW itu menyalahi perkataanku, maka apa-apa yang shahih dari Haditsnya Rasulullah itu lebih utama, maka janganlah kamu bertaklid kepadaku. (Halil Muslim. Hal.21)





SEKIAN.
Share this article :

No comments:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. PENDIDIKAN ISLAM - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger