Artikel Baru :
Home » » Hukum Euthanasia Menurut Islam

Hukum Euthanasia Menurut Islam

Friday, October 11, 2013 | 5komentar





HUKUM EUTHANASIA MENURUT ISLAM
Assalammualaikum, wr.wb…
Pada kesempatan kali ini aul-al-ghifary.blogspot.com akan membahas sedikit masalah medis secara Islami yaitu Euthanasia, tahukah anda apa itu Euthanasia, saya rasa anda sudah tahu, karena banyak sekali praktek yang telah dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. Yang menjadi pertanyaannya adalah apakah Islam memperbolehkan Euthanasia? Kalau boleh, Euthanasia yang bagaimana? Karena Euthanasia itu ada dua jenis yaitu aktif dan pasif. Baiklah untuk menghemat waktu mari kita selidiki bagaimana hukum Euthanasia menurut Islam…



A. Pengertian
Euthanasia berasal dari kata Yunani "euthanatos", yang terbentuk dari kata "eu" dan "thanatos" yang masing-masing berarti "baik" dan "mati". Jadi euthanasia artinya membiarkan seseorang mati dengan mudah dan baik. Kata ini. Juga didefinisikan sebagai "pembunuhan dengan belas kasian" terhadap orang sakit, luka-luka atau lumpuh yang tidak memiliki harapan sembuh dan didefinisikan pula sebagai pencabut nyawa sebisa mungkin dengan tidak menimbulkan rasa sakit.

Euthanasia dilakukan dengan cara:
a)   Kematian dengan cara pemberian obat bius dalam jumlah yang banyak (overdosis) atau penyuntikan cairan yang mematikan dengan tujuan mengakhiri hidup pasien.
b)   Keputusan untuk menghentikan perawatan yang dapat memperpanjang hidup pasien dengan tujuan mempercepat kematian.

Sejak abad ke 19 terminologi euthanasia dipakai untuk penghindaran rasa sakit dan peringatan pada umumnya bagi yang sedang menghadapi kematian dengan pertolongan dokter. (Abdul Fadl Mohsin Ebrahim. Telaah Fiqh dan Biotika Islam, Jakarta: Serambi Ilmu Semesta. 2001, hal. 148)

Secara umum euthanasia dapat dikelompokkan menjadi dua katagori:

1. Euthanasia Pasif/Negatif
Yaitu tindakan membiarkan pasien yang berada dalam keadaan tidak sadar (koma). Karena berdasarkan usulan medis sudah tidak ada harapan hidup (tidak ada tanda-tanda kehidupan) yang disebabkan karena rusaknya salah satu organ, tidak berfungsinya jantung dan lain-lain. Dengan kata lain tenaga medis tidak lagi melanjutkan bantuan atau menghentikan proses pengobatan.

Contohnya:
Seseorang penderita kanker ganas dengan rasa sakit yang luar biasa. Hingga penderita pingsan, menurut pengetahuan medis orang yang sakit ini tidak ada harapan untuk bisa hidup normal lagi (tidak ada harapan hidup). Sehingga si sakit tersebut dibiarkan mati secara alamiah, karena walaupun peralatan medis digunakan sudah tidak berfungsi lagi bagi pasien.
Firman Allah dalam surat Ali Imran 156:

 وَاللَّهُ يُحْيِي وَيُمِيتُ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ.....

“....Allah menghidupkan dan mematikan. Dan Allah melihat apa yang kamu kerjakan”. (QS. Ali Imran:156)

2. Euthanasia Aktif
Yaitu tindakan mempercepat proses kematian, baik dengan memberikan suntikan atau polesan alat-alat bantu pengobatan. Seperti: saluran oksigen, alat pembantu jantung dan lain-lainnya. Sementara pasien sebenarnya masih menunjukkan adanya harapan hidup berdasarkan usulan medis.
Firman Allah dalam surat An-Nisaa ayat 29:

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا.....

".....Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang Kepadamu". (QS. An Nisaa:29)


B. Motivasi Euthanasia

Pasien yang melakukan euthanasia dengan memperhatikan beberapa alasan:
1. Faktor Ekonomi
Yaitu salah satu sebab bagi seseorang untuk melakukan euthanasia, dikarenakan biaya yang dibutuhkan untuk pengobatan yang sangat mahal, sehingga pasien dibiarkan dengan peratan medis yang seadanya, padahal pasien tersebut membutuhkan pengobatan yang meksimal untuk mengobati penyakit itu. Faktor ekonomi ini sangat berpengaruh dalam pengobatan pasien, apalagi pada zaman sekarang ini, semua perlatan medis sulit dijangkau oleh masyarakat biasa (miskin).


2. Pertimbangan Sarana dan Petugas Medis
Argumen pemikiran ini didasarkan atas pengutamaan seseorang individu diatas individu yang lain, dengan alasan apabila ada pasien yang masih muda dan diprediksikan lebih berpeluang untuk sembuh. Dengan alasan semacam ini, petugas medis lebih mengutamakan pasien yang lebih muda tersebut. Namun bagi seorang muslim, masalah seperti ini tidak diindahkan, hal ini di tegaskan di dalam Al-Quran surat Ali Imran ayat 145:

....وَمَا كَانَ لِنَفْسٍ أَنْ تَمُوتَ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ كِتَابًا مُؤَجَّلًا

"Sesuatu yang bernyawa tidak akan mati melainkan dengan izin Allah, sebagai ketetapan yang Telah ditentukan waktunya". (QS. Ali Imran:145)

Dengan demikian tidak ada jaminan bahwa pasien yang sakit ringan mampu hidup lebih lama ketimbang pasien yang sakit parah. Padahal kematian seseorang tidak akan terjadi kecuali atas kehendak-Nya.

3. Mati Dengan Layak
Artinya bagi pasien yang sekarat yang diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk menikmati apa yang mereka inginkan daripada terbaring ditempat tidur, yaitu dengan memberikan obat dalam dosis yang mematikan, sehingga si pasien tidak dengan cepat mengakhiri hidupnya, padahal tindakan semacam ini sama saja dengan bunuh diri dan merupakan dosa besar dalam pandangan Islam.
Hadits Rasulullah dari Anas bin Malik yang artinya:
"Janganlah seseorang diantara kamu mengharapkan mati dikarenakan oleh musibah yang menimpanya: tetapi jika ia mengharapkan mati, hendaknya ia mengatakan: "ŷ Allah, panjangkanlah umurku jika itu yang terbaik bagiku dan matikanlah aku jika kematian adalah yang terbaik untukku"
Karena itu, seseorang muslim harus selalu berserah diri (tawakal) kepada Allah dan kesedihan tidak boleh dibiarkan melanda selama masa-masa buruk yang dialaminya, kendati harus pasrah menerima datangnya kematian, seseorang tidak boleh kehilangan harapan akan kasih sayang Allah. (Abdul Fadl Mohsin Ebrahim. Telaah Fiqh dan Biotika Islam, Jakarta: Serambi Ilmu Semesta. 2001, hal. 154 )


C. Perspektif Agama-Agama Terhadap Euthanasia

Sebagian besar agama-agama yang ada tidak menyetujui euthanasia, karena beberapa alasan:

  • Ajaran agama pada umumnya menyatakan bahwa kematian, merupakan akhir dalam rangkaian kehidupan di dunia. Sepenuhnya adalah hak Tuhan, tidaka ada seorangpun di dunia ini yang berhak untuk menunda sedikitpun waktu kematian, termasuk mempercepat waktu kematian. Orang yang melakukan euthanasia berarti dapat dikatagorikan putus asa dan orang putus asa tidak diperbolehkan oleh setiap agama.

  • Semua agama mempunyai perintah/larangan dalam kitabsuci masing-masing yaitu larangan membunuh, baik itu diri sendiri maupun orang lain. Karena setiap ada perintah/larangan pasti ada balasan yang diberikan.

  • Kehidupan manusia adalah sesuatu yang suci, karena itu kehidupan manusia harus dilindungi dan dipelihara sebagai hak istimewa yang diberikan kepada setiap manusia.


D. Pandangan Islam Terhadap Euthanasia

Ajaran Islam memberi petunjuk yang pasti tentang kematian. Dalam Islam ditegaskan bahwa semua bentuk kehidupan ciptaan Allah akan mengalami kebinasaan, kecuali Allah sendiri sebagai sang pencipta.
Firman Allah:
“Tiap-tiap sesuatu pasti binasa, kecuali Allah. Bagi-Nyalah segala penentuan, dan hanya kepada-Nyalah kamu dikembalikan”
Islam mengajarkan bahwa kematian datang tidak seorang pun yang dapat memperlambat atau mempercepatnya. Allah menyatakan bahwa kematian hanya terjadi dengan izin-Nya dan kapan saat kematian itu tiba telah ditentkan waktunya oleh Allah. Dalam Islam kematian adalah sebuah gerbang menuju kehidupan abadi (akhirat) dimana setiap manusia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya selama hidup didunia dihadapan Allah SWT.
Kode etik kedokteran Islami yang disahkan oleh Konferensi Internasional Pengobatan Islam yang pertama (The First International Conference of Islamic Medical) menyatakan: bahwa euthanasia aktif sama halnya dengan bunuh diri (tidak dibenarkan) sesuai dengan frman Allah:
“Dan janganlahkamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepadamu”
Kesabaran dan ketabahan terhadap rasa sakit dan penderitaan sangat dihargai dan mendapat pahala yang besar dalam Islam. Sabda Rasulullah SAW, “Tidaklah menimpa kepada seseorang muslim suatu musibah, baik kesulitan, sakit,kesedihan, kesusahan maupun penyakit, bahkan dari yang menusuknya, kecuali Allah menghapuskan kesalahan atau dosanya dengan musibah yang dicobakannya itu” (HR. Bukhari Muslim)


E. Beberapa Pendapat Ulama Tentang Euthanasia

Diantara masalah yang sudah terkenal dikalanga Ulama syara’ ialah bahwa mengobati atau berobat dari penyakit tidak wajib hukumnya, pendapat ini dikemukakan menurut Jumhur Fuqaha dan Imam-Imam mazhab. Bahkan menurut mereka, mengobati atau berobat ini hanya segolongan kecil yang mewajibkannya. Sahabat-sahabat Imam syafi’i, Imam Ahmad dan sebagian Ulama menganggap bahwa mengobati itu sunnat.
Para Ulama berbeda pendapat mengenai mana yang lebih utama. Berobat ataukah bersabar? Diantara mereka ada yang berpendapat bahwa bersabar (tidak berobat) itu lebih utama, berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan dalam kitab sahih dari seorang wanita yang ditimpa penyakit, wanita itu meminta kepada Nabi SAW agar mendoakannya, lalu beliau menjawab “Jika engkau mau bersabar (maka bersabarlah) engkau akan mendapat surga; jika engkau mau, maka saya doakan kepada Allah agar Dia menyembuhkanmu. Wanita itu menjawab aku akan bersabar. Sebenarnya saya tadi ingin dihilangkan penyakit saja, oleh karena itu doakanlah kepada Allah agar saya tidak minta dihilangkan penyakit saya. Lalu Nabi mendoakan orang itu agar tidak meminta dihilangkan penyakitnya”.
Dalam kaitan ini Imam Abu Hamid Al-Ghazali membantah orang yang berpendapat bahwa tidak berobat itu lebih utama dalam keadaan apapun. Pendapat fuqaha yang lebih popular mengenai masalah berobat atau tidak bagi orang sakit adalah: sebagian besar diantara mereka berpendapat mubah, sebagian kecil menganggapnya sunat, dan sebagian kecil lagi (lebih sedikit) berpendapat wajib.
Jadi pendapat dari sejumlah fuqaha, para ahli (dokter) dan ahli fiqh lainnya memperbolehkan euthanasia pasif (negatif)

Wallahualam Bishawab….
Share this article :

5 comments:

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. PENDIDIKAN ISLAM - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger