PENULIS:
Wilta Aulia Rahmat
HUKUM EUTHANASIA MENURUT ISLAM
Assalammualaikum,
wr.wb…
Pada kesempatan kali
ini aul-al-ghifary.blogspot.com akan membahas sedikit masalah medis secara
Islami yaitu Euthanasia, tahukah anda apa itu Euthanasia, saya rasa anda sudah
tahu, karena banyak sekali praktek yang telah dilakukan dalam kehidupan
sehari-hari. Yang menjadi pertanyaannya adalah apakah Islam memperbolehkan
Euthanasia? Kalau boleh, Euthanasia yang bagaimana? Karena Euthanasia itu ada
dua jenis yaitu aktif dan pasif. Baiklah untuk menghemat waktu mari kita
selidiki bagaimana hukum Euthanasia menurut Islam…
A. Pengertian
Euthanasia berasal
dari kata Yunani "euthanatos", yang terbentuk dari kata
"eu" dan "thanatos" yang masing-masing berarti
"baik" dan "mati". Jadi euthanasia artinya membiarkan
seseorang mati dengan mudah dan baik. Kata ini. Juga didefinisikan sebagai
"pembunuhan dengan belas kasian" terhadap orang sakit, luka-luka atau
lumpuh yang tidak memiliki harapan sembuh dan didefinisikan pula sebagai
pencabut nyawa sebisa mungkin dengan tidak menimbulkan rasa sakit.
Euthanasia dilakukan dengan
cara:
a) Kematian
dengan cara pemberian obat bius dalam jumlah yang banyak (overdosis) atau
penyuntikan cairan yang mematikan dengan tujuan mengakhiri hidup pasien.
b) Keputusan
untuk menghentikan perawatan yang dapat memperpanjang hidup pasien dengan
tujuan mempercepat kematian.
Sejak abad ke 19
terminologi euthanasia dipakai untuk penghindaran rasa sakit dan peringatan
pada umumnya bagi yang sedang menghadapi kematian dengan pertolongan dokter. (Abdul
Fadl Mohsin Ebrahim. Telaah Fiqh dan Biotika Islam, Jakarta: Serambi Ilmu
Semesta. 2001, hal. 148)
Secara umum euthanasia dapat
dikelompokkan menjadi dua katagori:
1. Euthanasia Pasif/Negatif
Yaitu tindakan
membiarkan pasien yang berada dalam keadaan tidak sadar (koma). Karena
berdasarkan usulan medis sudah tidak ada harapan hidup (tidak ada tanda-tanda
kehidupan) yang disebabkan karena rusaknya salah satu organ, tidak berfungsinya
jantung dan lain-lain. Dengan kata lain tenaga medis tidak lagi melanjutkan
bantuan atau menghentikan proses pengobatan.
Contohnya:
Seseorang penderita
kanker ganas dengan rasa sakit yang luar biasa. Hingga penderita pingsan,
menurut pengetahuan medis orang yang sakit ini tidak ada harapan untuk bisa
hidup normal lagi (tidak ada harapan hidup). Sehingga si sakit tersebut
dibiarkan mati secara alamiah, karena walaupun peralatan medis digunakan sudah
tidak berfungsi lagi bagi pasien.
Firman Allah dalam surat Ali
Imran 156:
وَاللَّهُ يُحْيِي وَيُمِيتُ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ.....
“....Allah menghidupkan dan
mematikan. Dan Allah melihat apa yang kamu kerjakan”. (QS. Ali Imran:156)
2. Euthanasia Aktif
Yaitu tindakan
mempercepat proses kematian, baik dengan memberikan suntikan atau polesan
alat-alat bantu pengobatan. Seperti: saluran oksigen, alat pembantu jantung dan
lain-lainnya. Sementara pasien sebenarnya masih menunjukkan adanya harapan
hidup berdasarkan usulan medis.
Firman Allah dalam surat
An-Nisaa ayat 29:
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا.....
".....Dan janganlah kamu
membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang Kepadamu". (QS. An Nisaa:29)
B. Motivasi Euthanasia
Pasien yang melakukan
euthanasia dengan memperhatikan beberapa alasan:
1. Faktor Ekonomi
Yaitu salah satu
sebab bagi seseorang untuk melakukan euthanasia, dikarenakan biaya yang
dibutuhkan untuk pengobatan yang sangat mahal, sehingga pasien dibiarkan dengan
peratan medis yang seadanya, padahal pasien tersebut membutuhkan pengobatan
yang meksimal untuk mengobati penyakit itu. Faktor ekonomi ini sangat
berpengaruh dalam pengobatan pasien, apalagi pada zaman sekarang ini, semua
perlatan medis sulit dijangkau oleh masyarakat biasa (miskin).
2. Pertimbangan Sarana dan
Petugas Medis
Argumen pemikiran ini
didasarkan atas pengutamaan seseorang individu diatas individu yang lain,
dengan alasan apabila ada pasien yang masih muda dan diprediksikan lebih
berpeluang untuk sembuh. Dengan alasan semacam ini, petugas medis lebih
mengutamakan pasien yang lebih muda tersebut. Namun bagi seorang muslim,
masalah seperti ini tidak diindahkan, hal ini di tegaskan di dalam Al-Quran
surat Ali Imran ayat 145:
....وَمَا كَانَ لِنَفْسٍ أَنْ تَمُوتَ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ كِتَابًا مُؤَجَّلًا
"Sesuatu yang bernyawa
tidak akan mati melainkan dengan izin Allah, sebagai ketetapan yang Telah
ditentukan waktunya". (QS. Ali Imran:145)
Dengan demikian
tidak ada jaminan bahwa pasien yang sakit ringan mampu hidup lebih lama
ketimbang pasien yang sakit parah. Padahal kematian seseorang tidak akan
terjadi kecuali atas kehendak-Nya.
3. Mati Dengan Layak
Artinya bagi pasien
yang sekarat yang diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk menikmati apa yang
mereka inginkan daripada terbaring ditempat tidur, yaitu dengan memberikan obat
dalam dosis yang mematikan, sehingga si pasien tidak dengan cepat mengakhiri
hidupnya, padahal tindakan semacam ini sama saja dengan bunuh diri dan
merupakan dosa besar dalam pandangan Islam.
Hadits Rasulullah dari Anas bin
Malik yang artinya:
"Janganlah seseorang
diantara kamu mengharapkan mati dikarenakan oleh musibah yang menimpanya:
tetapi jika ia mengharapkan mati, hendaknya ia mengatakan: "ŷₐ
Allah, panjangkanlah umurku jika itu yang terbaik bagiku dan matikanlah aku
jika kematian adalah yang terbaik untukku"
Karena itu,
seseorang muslim harus selalu berserah diri (tawakal) kepada Allah dan kesedihan
tidak boleh dibiarkan melanda selama masa-masa buruk yang dialaminya, kendati
harus pasrah menerima datangnya kematian, seseorang tidak boleh kehilangan
harapan akan kasih sayang Allah. (Abdul Fadl Mohsin Ebrahim. Telaah Fiqh dan
Biotika Islam, Jakarta: Serambi Ilmu Semesta. 2001, hal. 154 )
C. Perspektif Agama-Agama
Terhadap Euthanasia
Sebagian besar
agama-agama yang ada tidak menyetujui euthanasia, karena beberapa alasan:
- Ajaran agama pada umumnya menyatakan bahwa kematian, merupakan akhir dalam rangkaian kehidupan di dunia. Sepenuhnya adalah hak Tuhan, tidaka ada seorangpun di dunia ini yang berhak untuk menunda sedikitpun waktu kematian, termasuk mempercepat waktu kematian. Orang yang melakukan euthanasia berarti dapat dikatagorikan putus asa dan orang putus asa tidak diperbolehkan oleh setiap agama.
- Semua agama mempunyai perintah/larangan dalam kitabsuci masing-masing yaitu larangan membunuh, baik itu diri sendiri maupun orang lain. Karena setiap ada perintah/larangan pasti ada balasan yang diberikan.
- Kehidupan manusia adalah sesuatu yang suci, karena itu kehidupan manusia harus dilindungi dan dipelihara sebagai hak istimewa yang diberikan kepada setiap manusia.
D. Pandangan Islam Terhadap
Euthanasia
Ajaran Islam memberi
petunjuk yang pasti tentang kematian. Dalam Islam ditegaskan bahwa semua bentuk
kehidupan ciptaan Allah akan mengalami kebinasaan, kecuali Allah sendiri
sebagai sang pencipta.
Firman Allah:
“Tiap-tiap sesuatu pasti
binasa, kecuali Allah. Bagi-Nyalah segala penentuan, dan hanya kepada-Nyalah
kamu dikembalikan”
Islam mengajarkan
bahwa kematian datang tidak seorang pun yang dapat memperlambat atau
mempercepatnya. Allah menyatakan bahwa kematian hanya terjadi dengan izin-Nya
dan kapan saat kematian itu tiba telah ditentkan waktunya oleh Allah. Dalam Islam
kematian adalah sebuah gerbang menuju kehidupan abadi (akhirat) dimana setiap
manusia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya selama hidup didunia dihadapan
Allah SWT.
Kode etik kedokteran
Islami yang disahkan oleh Konferensi Internasional Pengobatan Islam yang
pertama (The First International Conference of Islamic Medical) menyatakan:
bahwa euthanasia aktif sama halnya dengan bunuh diri (tidak dibenarkan) sesuai
dengan frman Allah:
“Dan janganlahkamu membunuh
dirimu. Sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepadamu”
Kesabaran dan
ketabahan terhadap rasa sakit dan penderitaan sangat dihargai dan mendapat
pahala yang besar dalam Islam. Sabda Rasulullah SAW, “Tidaklah menimpa
kepada seseorang muslim suatu musibah, baik kesulitan, sakit,kesedihan,
kesusahan maupun penyakit, bahkan dari yang menusuknya, kecuali Allah
menghapuskan kesalahan atau dosanya dengan musibah yang dicobakannya itu”
(HR. Bukhari Muslim)
E. Beberapa Pendapat Ulama
Tentang Euthanasia
Diantara masalah
yang sudah terkenal dikalanga Ulama syara’ ialah bahwa mengobati atau berobat
dari penyakit tidak wajib hukumnya, pendapat ini dikemukakan menurut Jumhur
Fuqaha dan Imam-Imam mazhab. Bahkan menurut mereka, mengobati atau berobat ini
hanya segolongan kecil yang mewajibkannya. Sahabat-sahabat Imam syafi’i, Imam Ahmad
dan sebagian Ulama menganggap bahwa mengobati itu sunnat.
Para Ulama berbeda
pendapat mengenai mana yang lebih utama. Berobat ataukah bersabar? Diantara
mereka ada yang berpendapat bahwa bersabar (tidak berobat) itu lebih utama,
berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan dalam kitab sahih dari seorang
wanita yang ditimpa penyakit, wanita itu meminta kepada Nabi SAW agar mendoakannya,
lalu beliau menjawab “Jika engkau mau bersabar (maka bersabarlah) engkau
akan mendapat surga; jika engkau mau, maka saya doakan kepada Allah agar Dia
menyembuhkanmu. Wanita itu menjawab aku akan bersabar. Sebenarnya saya tadi
ingin dihilangkan penyakit saja, oleh karena itu doakanlah kepada Allah agar
saya tidak minta dihilangkan penyakit saya. Lalu Nabi mendoakan orang itu agar
tidak meminta dihilangkan penyakitnya”.
Dalam kaitan ini
Imam Abu Hamid Al-Ghazali membantah orang yang berpendapat bahwa tidak berobat
itu lebih utama dalam keadaan apapun. Pendapat fuqaha yang lebih popular
mengenai masalah berobat atau tidak bagi orang sakit adalah: sebagian besar
diantara mereka berpendapat mubah, sebagian kecil menganggapnya sunat, dan
sebagian kecil lagi (lebih sedikit) berpendapat wajib.
Jadi pendapat dari
sejumlah fuqaha, para ahli (dokter) dan ahli fiqh lainnya memperbolehkan
euthanasia pasif (negatif)
Wallahualam Bishawab….
ijin copas
ReplyDeleteSilakan mbak..
Deletemakasih mas, ini sangat membantu dalam tugas saya.. :)
ReplyDeleteSma2 mbak, sy jg sng artikel ini bsa membantu.
Deletesumbernya darimana nih ?
ReplyDelete