PENDAHULUAN
Latar Belakang
1. Thaharah
Setiap
sendi kehidupan yang dijalani manusia mempunyai muatan ibadah di sisi Allah
SWT. Di dalam terminologi fiqih. Ibadah di bedakan menjadi dua macam yaitu
ibadah mahdhah dan ghairu mahdhah. Ibadah mahdhah adalah ibadah yang mempunyai
tata cara tertentu dan aturan-aturan yang tertentu pula. Sedangkan ibadah
ghairu mahdhah adalah ibadah yang tidak di tentukan tata cara dan bersifat
umum.
Pada
pembahasan tentang ibadah khususnya shalat – thaharah menempati posisi yang
sangat penting dalam pelaksanaannya karena thaharah adalah syarat mutlak sah
dan tidaknya shalat yang dilaksanakan oleh seorang muslim.
Thaharah secara bahasa
berarti nazhafah (kebersihan) atau bersih dari kotoran baik yang bersifat nyata
seperti najis maupun yang bersifat maknawiyah seperti aib.
Adapun secara syar’I
thaharah adalah menghilangkan hal-hal yang dapat menghalangi kotoran berupa
hadast atau najis dengan menggunakan air dan sebagainya sedangkan untuk
mengangkat najis harus dengan tanah.
- Shalat
Shalat
secara etimologi kata shalat berasal dari bahasa arab yang berarti do’a. secara
terminologi shalat adalah yang terdiri atas beberapa ucapan dan perbuatan, yang
dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam sesuai dengan syarat dan
rukun-rukun yang telah ditetapkan.
- Puasa
Menurut
bahasa puasa berarti imsak atau menahan, sedangkan puasa menurut syariat ialah
menahan dengan niat ibadah dari makanan, minuman, hubungan suami istri dan
semua hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbitnya fajar hingga terbenam
matahari.
- Zakat
Zakat
menurut bahasa berarti kesuburan, kesucian, pensucian dan keberkataan.
Sedangkan menurut syara’ zakat adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta
tertentu, menurut sifat-sfat dan ukuran tertentu kepada golongan tertentu.
- Thaharah
Menurut
tradisi kitab-kitab fiqih pembahasan thaharah selalu ditempatkan pada poin yang
pertama karena thaharah termasuk ibadah pokok yang diwajibkan sebagaimana
halnya ibadah-ibadah pokok lainnya seperti shalat, puasa dan zakat.
Di antara bersuci yang
diperintahkan ialah wudhu, mandi dan membersihkan najis dari badan dan pakaian
dan semua itu inti dari bersuci.
- Shalat
Shalat
dalam agama islam merupakan ibadah yang paling utama karena demikian utamanya,
maka shalat menjadi pembeda antara orang yang beriman dengan yang tidak
beriman. Rasulullah SAW menyatakan dalam hadistnya : barangsiapa yang meninggalkan
shalat fardhu dengan sengaja, maka ia telah kafir yang nyata (H.R Tabrani)
Kemudian
Rasulullah SAW menegaskan bahwa shalat merupakan tiang agama.
- Puasa
Puasa
di bulan Ramadhan adalah rukun Islam yang keempat. Hukumnya fardu ain atas
setiap muslim yang sudah baligh. Puasa diisyaratkan pada tahun kedua Hijriah
sesudah turunnya perintah shalat dan zakat.
Puasa
sudah bermula sejak awal manusia diciptakan di tandai dengan peristiwa
pelarangan Allah SWT kepada nenek kita Adam dan Hawa pada saat memakan buah
khuldi di surga.
- Zakat
Zakat
adalah salah rukun Islam. Demikian pentingnya ibadah ini menduduki posisi
ketiga setelah shalat. Allah menyebutkan soal zakat selalu berdampingan
penyebutannya dengan shalat dalam Al-Qur’an. Ini menunjukkan bahwa keduanya
mempunyai arti yang penting dan memiliki hubungan yang erat, shalat merupakan
ibadah jasmaniah yang paling utama sedangkan zakat dipandang sebagai ibadah
harta yang paling mulia.
PEMBAHASAN
- PENGERTIAN IBADAH
Secara etimologi, kata
ibadah berasal dari bahasa Arab, dari kata abdun artinya hamba (abdi),
ibadah artinya pengabdian. Jadi, ibadah dimaksudkan sebagai sarana pengabdian
atau penyembahan kepada Allah.
Secara termonologi,
pengertian ibadah banyak ragamnya sesuai dengan sudut pandang masing-masing
ulama, antara lain sebagai berikut :
- Pengertian umum ibadah ialah : sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan melaksanakan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya
- Menurut - ulama Tauhid, ibadah ialah : mengesakan Allah, membesarkan-Nya dengan sepenuh-penuhnya, serta menghinakan diri kita dan menundukkan jiwa kepada-Nya. Ulama tauhid menyamakan ibadah dengan Tauhid, sesuai dengan Q.S. al-Nisa (4) : 36.
- Menurut ulama tasawwuf, ibadah ialah : perbuatan seorang mukallaf yang berlawanan dengan kehendak hawa nafsunya dalam rangka mengagungkan Tuhannya. Menurut ulama tasawwuf, ibadah itu mempunyai tiga bentuk, yaitu :
- Mengharapkan pahala dan terhindar dari siksa-Nya.
- Karena memandang bahwa Allah berhak untuk di sembah tanpa memperdulikan apakah yang akan diperoleh daripada-Nya.
- Karena Allah sangat dicintainya, sehingga senantiasa berusaha untuk dekat dengan-Nya.
- Menurut ulama - fiqhi, ibadah ialah : segala yang dikerjakan untuk memperoleh ridha Allah dan mengharapkan pahala di akhirat.
- Menurut ulama akhlak, ibadah ialah : melaksanakan dengan ketaatan badaniya, dan menyelenggarakan segala ketentuan syariat.
- FAEDAH THAHARAH, SHALAT, PUASA DAN ZAKAT
- Faedah Thaharah
Thaharah artinya bersuci. Thaharah menurut syara' ialah
suci dari hadats dan najis.
Suci dari hadats ialah dengan mengerjakan wudhu, mandi dan
tayammum. .
Suci dari najis ialah menghilangkan najis yang ada di
badan, tempat dan pakaian.
Macam-macam
Air
Air yang dapat dipakai bersuci ialah air yang bersih (suci
dan mensucikan) yaitu air yang turun dari langit atau keluar dari bumi yang
belum dipakai untuk bersuci.
Air yang suci dan mensucikan ialah :
|
|
Pembagian
Air
Ditinjau
dari segi hukumnya, air itu dapat dibagi empat bagian :
- Air suci dan mensucikan, yaitu air mutlak artinya air yang masih murni, dapat digunakan untuk bersuci dengan tidak makruh, (air mutlak artinya air yang sewajarnya.
- Air suci dan dapat mensucikan, tetapi rnakruh digunakan, yaitu air musyammas (air yang dipanaskan dengan matahari) di tempat logam yang bukan emas.
- Air suci tetapi tidak dapat mensucikan, seperti: Air musta'mal (telah digunakan untuk bersuci) menghilangkan hadats. Atau menghilangkan najis walaupun tidak berubah rupanya, rasanya dan baunya
- Air mutanajis yaitu air yang kena najis (kemasukan najis), sedang jumlahnya kurang dari dua kullah, maka air yang semacam ini tidak suci dan tidak dapat mensucikan. Jika lebih dari dua kullah dan tidak berubah sifatnya, maka sah untuk bersuci.
Dua kullah sama dengan 216 liter, jika berbentuk bak maka
besarnya = panjang 60cm dan dalam / tinggi 60cm.
- Macam-Macam Najis
Najis
ialah satu benda yang kotor menurut syara', misalnya :
- Bangkai, kecuali manusia, ikan dan belalang
- Darah
- Nanah
- Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur
- Anjing dan babi
- Minuman keras seperti arak dan sebagainya
- Bagian anggota badan binatang yang terpisah karena dipotong dan sebagainya selagi masih hidup.
- Pembagian Najis
Najis
itu dapat dibagi 3 bagian :
- Najis Mukhaffafah (ringan); ialah air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan suatu kecuali air susu ibunya.
- Najis Mughallazhah (berat); ialah najis anjing dan babi dan keturunannya
- Najis Mutawassithah (sedang); ialah najis yang selain dari dua najis tersebut di atas, seperti segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang, kecuali air mani, barang cair yang memabukkan, susu hewan yang tidak halal dimakan, bangkai, juga tulang dan bulunya, kecuali bangkai-bangkai manusia dan ikan serta belalang
Najis
mutawassithah dibagi menjadi dua:
- Najis 'ainiyah : ialah najis yang berwujud, yakni yang nampak dapat dilihat.
- Najis hukmiyah : ialah najis yang tidak kelihatan bendanya, seperti bekas kencing, atau arak yang sudah kering dan sebagainya.
- Cara Menghilangkan Najis
- Barang yang kena najis mughallazhah seperti jilatan anjing atau babi, wajib dibasuh 7 kali dan salah satu di antaranya dengan air yang bercampur tanah.
- Barang yang terkena najis mukhaffafah, cukup diperciki air pada tempat najis itu.
- Barang yang terkena najis mutawassithah dapat suci dengan cara dibasuh sekali, asal sifat-sifat najisnya (warna, bau dan rasanya) itu hilang. Adapun dengan cara tiga kali cucian atau siraman lebih baik.
Jika najis hukmiyah cara menghilangkannya cukup dengan
mengalirkan air saja pada najis tadi.
- Berwudhu
Wudhu menurut bahasa artinya bersih dan indah, sedangkan
menurut syara’ artinya membersihkan anggota tubuh untuk menghilangkan hadast
kecil.
Syarat-syarat
wudhu
- Islam
- Tamyiz
- Tidak berhadats besar
- Dengan air suci lagi mensucikan
- Tidak ada sesuatu yang menghalangi air
- Faedah Shalat
- Definisi & Pengertian Sholat Fardhu / Wajib Lima Waktu
Menurut
bahasa shalat artinya adalah berdoa, sedangkan menurut istilah shalat adalah
suatu perbuatan serta perkataan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan
salam sesuai dengan persyaratan yang ada.
- Hukum, Tujuan dan Syarat Solat Wajib Fardhu 'Ain
Hukum
sholat fardhu lima kali sehari adalah wajib bagi semua orang yang telah dewasa
atau akil baligh serta normal tidak gila. Tujuan shalat adalah untuk mencegah
perbuatan keji dan munkar.
Untuk melakukan shalat
ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dulu, yaitu :
- Beragama Islam
- Memiliki akal yang waras alias tidak gila atau autis
- Berusia cukup dewasa
- Telah sampai dakwah islam kepadanya
- Bersih dan suci dari najis, haid, nifas, dan lain sebagainya
- Sadar atau tidak sedang tidur
Syarat sah pelaksanaan
sholat adalah sebagai berikut ini :
- Masuk waktu sholat
- Menghadap ke kiblat
- Suci dari najis baik hadas kecil maupun besar
- Menutup aurat
- Rukun Shalat
Dalam sholat ada
rukun-rukun yang harus kita jalankan, yakni :
- Niat
- Posisis berdiri bagi yang mampu
- Takbiratul ihram
- Membaca surat al-fatihah
- Ruku / rukuk yang tumakninah
- I'tidal yang tuma'ninah
- Sujud yang tumaninah
- Duduk di antara dua sujud yang tuma'ninah
- Sujud kedua yang tuma'ninah
- Tasyahud
- Membaca salawat Nabi Muhammad SAW
- Salam ke kanan lalu ke kiri
- Tertib
Yang Membatalkan
Aktivitas Sholat Kita
Dalam
melaksanakan ibadah shalat, sebaiknya kita memperhatikan hal-hal yang mampu
membatalkan shalat kita, contohnya seperti :
- Menjadi hadas / najis baik pada tubuh, pakaian maupun lokasi
- Berkata-kata kotor
- Melakukan banyak gerakan di luar sholat bukan darurat
- Gerakan sholat tidak sesuai rukun shalat dan gerakan yang tidak tuma'ninah.
- Faedah Puasa
Arti
puasa menurut bahasa adalah menahan. Menurut syariat islam puasa adalah suatu
bentuk aktifitas ibadah kepada Allah SWT dengan cara menahan diri dari makan,
minum, hawa nafsu, dan hal-hal lain yang dapat membatalkan puasa sejak terbit
matahari / fajar / subuh hingga matahari terbenam / maghrib dengan berniat
terlebih dahulu sebelumnya.
Puasa mempunyai banyak
faedah bagi rohani dan jasmani kita, antara lain:
- Puasa adalah ketundukan, kepatuhan, dan keta'atan kepada Allah swt., maka tiada balasan bagi orang yang mengerjakannya kecuali pahala yang melimpah-ruah dan baginya hak masuk surga melalui pintu khusus bernama 'Ar-Rayyan'. Orang yang berpuasa juga dijauhkan dari azab pedih serta dihapuskan seluruh dosa-dosa yang terdahulu. Patuh kepada Allah Swt berarti meyakini dimudahkan dari segala urusannya karena dengan puasa secara tidak langsung kita dituntun untuk bertakwa, yaitu mengerjakan segala perintahnya dan menjauhi larangannya. Sebagaimana yang terdapat pada surat Al-Baqarah: 183, yang berbunyi ; "Hai orang-orang yang beriman diwajibkan bagi kamu untuk berpuasa sebagaimana orang-orang sebelum kamu, supaya kamu bertakwa".
- Berpuasa juga merupakan sarana
untuk melatih diri dalam berbagai masalah seperti jihad nafsi, melawan
gangguan setan, bersabar atas malapetaka yang menimpa. Bila mencium aroma
masakan yang mengundang nafsu atau melihat air segar yang menggiurkan kita
harus menahan diri sampai waktu berbuka. Kita juga diajarkan untuk
memegang teguh amanah Allah swt, lahir dan batin, karena tiada seorangpun
yang sanggup mengawasi kita kecuali Ilahi Rabbi.
Adapun puasa melatih menahan dari berbagai gemerlapnya surga duniawi, mengajarkan sifat sabar dalam menghadapi segalaa sesuatu, mengarahkan cara berfikir sehat serta menajamkan pikiran (cerdas) karena secara otomatis mengistirahatkan roda perjalanan anggota tubuh. Lukman berwasiat kepada anaknya :"Wahai anakku, apabila lambung penuh, otak akan diam maka seluruh anggota badan akan malas beribadah". - Dengan puasa kita diajarkan untuk hidup teratur, karena menuntun kapan waktu buat menentukan waktu menghidangkan sahur dan berbuka. Bahwa berpuasa hanya dirasakan oleh umat Islam dari munculnya warna kemerah-merahan di ufuk timur hingga lenyapnya di sebelah barat. Seluruh umat muslim sahur dan berbuka pada waktu yang telah ditentukan karena agama dan Tuhan yang satu.
- Begitupun juga menumbuhkan bagi setiap individu rasa persaudaraan serta menimbulkan perasaan untuk saling menolong antar sesama. Saling membahu dalam menghadapi rasa lapar, dahaga dan sakit. Disamping itu mengistirahatkan lambung agar terlepas dari bahaya penyakit menular misalnya. Rasulullah Saw bersabda, "Berpuasalah kamu supaya sehat". Seorang tabib Arab yang terkenal pada zamannya yaitu Harist bin Kaldah mengatakan bahwa lambung merupakan sumber timbulnya penyakit dan sumber obat penyembuh".
Hari-hari yang dilarang
untuk puasa, yaitu :
- saat lebaran idul fitri 1 syawal dan idul adha 10 dzulhijjah
- Hari tasyriq : 11, 12, dan 13 zulhijjah
Puasa memiliki fungsi
dan manfaat untuk membuat kita menjadi tahan terhadap hawa nafsu, sabar, disiplin,
jujur, peduli dengan fakir miskin, selalu bersyukur kepada Allah SWT dan juga
untuk membuat tubuh menjadi lebih sehat.
Orang yang diperbolehkan
untuk berbuka puasa sebelum waktunya adalah :
- Dalam perjalanan jauh 80,640 km (wajib qodo puasa)
- Sedang sakit dan tidak dapat berpuasa (wajib qodo puasa)
- Sedang hamil atau menyusui (wajib qada puasa dan membayar fidyah)
- Sudah tua renta atau sakit yang tidak sembuh-sembuh (wajib membayar fidyah ¾ liter beras atau bahan makanan lain)
- Puasa Ramadhan
Puasa Ramadhan
hukumnya adalah wajib bagi orang yang sehat. Sedangkan bagi yang sakit atau
mendapat halangan dapat membayar puasa ramadhan di lain hari selain bulan
ramadan. Puasa ramadhan dilakukan selama satu bulan penuh di bulan romadhon
kalender hijriah / islam. Puasa ramadhan diakhiri dengan datangnya bulan syawal
di mana dirayakan dengan lebaran ied / idul fitri.
- Puasa Senin Kamis
Puasa
senin kamis hukumnya adalah sunah / sunat di mana tidak ada kewajiban dan
paksaan untuk menjalankannya. Pelaksanaan puasa senin kamis mirip dengan puasa
lainnya hanya saja dilakukannya harus pada hari kamis dan senin saja, tidak
boleh di hari lain.
- Puasa Nazar
Untuk
puasa nazar hukumnya wajib jika sudah niat akan puasa nazar. Jika puasa nazar
tidak dapat dilakukan maka dapat diganti dengan memerdekakan budak / hamba
sahaya atau memberi makan / pakaian pada sepuluh orang miskin. Puasa nazar
biasanya dilakukan jika ada sebabnya yang telah diniatkan sebelum sebab itu
terjadi. Nazar dilakukan jika mendapatkan suatu nikmat / keberhasilan atau
terbebas dari musibah / malapetaka. Puasa nazar dilakukan sebagai tanda syukur
kepada Allah SWT atas ni'mat dan rizki yang telah diberikan.
- Puasa Bulan Syaban / Nisfu Sya'ban
Puasa
nisfu sya'ban adalah puasa yang dilakukan pada awal pertengahan di bulan
syaban. Pelaksanaan puasa syaban ini mirip dengan puasa lainnya.
- Puasa Pertengahan Bulan
Puasa
pertengahan bulan adalah puasa yang dilakukan pada tanggal 13, 14 dan 15 setiap
bulan sesuai tanggalan hijriah. Pelaksanaan puasa pertengahan bulan mirip
dengan puasa lainnya.
- Puasa Asyura
Puasa
asyura adalah puasa yang dilakukan pada tanggal 10 di bulan muharam / muharram.
Pelaksanaan puasa assyura mirip dengan puasa lainnya.
- Puasa Arafah
Puasa
arafah adalah puasa yang dilaksanakan pada tanggal 9 di bulan zulhijah untuk
orang-orang yang tidak menjalankan ibadah pergi haji. Pelaksanaan arafah mirip
dengan puasa lainnya.
- Puasa Syawal
Puasa
syawal dikerjakan pada 6 hari di bulan syawal. Puasa syawal boleh dilakukan
pada 6 hari berturut-turut setelah lebaran idul fitri. Pelaksanaan arafah mirip
dengan puasa lainnya.
- Faedah Zakat
Zakat
Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan
perempuan muslim yang berkemampuan dengan
syarat-syarat yang ditetapkan. Kata Fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia
saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin
Allah akan kembali fitrah.
- Yang berkewajiban membayar
Pada
prinsipnya seperti definisi di atas, setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat
fitrah untuk dirinya , keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya
baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun wanita. Berikut adalah syarat
yang menyebabkan individu wajib membayar zakat fitrah:
- Individu yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
- Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadhan dan hidup selepas terbenam matahari.
- Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadhan dan tetap dalam Islamnya.
- Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadhan.
- Besar Zakat
Besar
zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha' atau
kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.5 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau
yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab syafi'i dan Maliki)
- Waktu Pengeluaran
Zakat Fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadhan, paling lambat sebelum orang-orang
selesai menunaikan Shalat Ied. Jika waktu penyerahan melewati batas
ini maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat melainkan sedekah biasa.
- Penerima Zakat
Penerima
Zakat secara umum ditetapkan dalam 8 golongan/asnaf (fakir, miskin, amil,
muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, ibnu sabil) namun menurut
beberapa ulama khusus untuk zakat fitrah mesti didahulukan kepada dua golongan
pertama yakni fakir dan miskin. Pendapat ini disandarkan dengan
alasan bahwa jumlah/nilai zakat yang sangat kecil sementara salah satu
tujuannya dikelurakannya zakat fitrah adalah agar para fakir dan miskin dapat
ikut merayakan hari raya.
- Sumber Hadits berkenaan dengan Zakat Fitrah
- Diriwayatkan dari Ibnu Umar t.ia berkata : Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah dari bulan Ramadhan satu sha' dari kurma, atau satu sha' dari sya'iir. atas seorang hamba, seorang merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslilmin. (H.R : Al-Bukhary dan Muslim)
- Diriwayatkan dari Umar bin Nafi' dari ayahnya dari Ibnu Umar ia berkata ; Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah satu sha' dari kurma atau satu sha' dari sya'iir atas seorang hamba, merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslimin dan beliau memerintahkan agar di tunaikan / dikeluarkan sebelum manusia keluar untuk shalat 'ied. (H. R : Al-Bukhary, Abu Daud dan Nasa'i)
- Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. ia berkata : Rasulullah saw telah memfardhukan zakat fithrah untuk membersihkan orang yang shaum dari perbuatan sia-sia dan dari perkataan keji dan untuk memberi makan orang miskin. Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum shalat, maka ia berarti zakat yang di terima dan barang siapa yang mengeluarkannya sesudah shalat 'ied, maka itu berarti shadaqah seperti shadaqah biasa (bukan zakat fithrah). (H.R : Abu Daud, Ibnu Majah dan Daaruquthni)
- Diriwayatkan dari Hisyam bin urwah dari ayahnya dari Abu Hurairah ra. dari Nabi saw. bersabda : Tangan di atas (memberi dan menolong) lebih baik daripada tangan di bawah (meminta-minta), mulailah orang yang menjadi tanggunganmu (keluarga dll) dan sebaik-baik shadaqah adalah yang di keluarkan dari kelebihan kekayaan (yang di perlukan oleh keluarga) (H.R : Al-Bukhary dan Ahmad)
- Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. ia berkata : Rasulullah sw. memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fithrah unutk anak kecil, orang dewasa, orang merdeka dan hamba sahaya dari orang yang kamu sediakan makanan mereka (tanggunganmu). (H.R : Daaruquthni, hadits hasan)
- Artinya : Diriwayatkan dari Nafi' t. berkata : Adalah Ibnu Umar menyerahkan (zakat fithrah) kepada mereka yang menerimanya (panitia penerima zakat fithrah / amil) dan mereka (para sahabat) menyerahkan zakat fithrah sehari atau dua hari sebelum 'iedil fitri. (H.R.Al-Bukhary)
- Diriwayatkan dari Nafi' : Bahwa sesungguhnya Abdullah bin Umar menyuruh orang mengeluarkan zakat fithrah kepada petugas yang kepadanya zakat fithrah di kumpulkan (amil) dua hari atau tiga hari sebelum hari raya fitri. (H.R: Malik)
KESIMPULAN
DAN PENUTUP
- Kesimpulan
- Thaharah adalah bersih dari kotoran atau mensucikan diri
- Shalat adalah ibadah yang terdiri atas beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir yang diakhiri dengan salam
- Puasa adalah menahan dengan niat ibadah dari makanan, minuman, hubungan suami istri dan semua hal yang membatalkan puasa
- Zakat adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu.
- Penutup
Agama
Islam sangat memperhatikan masalah thararah karena dalam ilmu fiqih poin
pertama yang dijumpai adalah masalah thaharah. Shalat, adalah tiang agama
karena tanpa shalat berarti kita sama saja meruntuhkan agama. Ibarat rumah,
kalau tidak ada tiangnya tentu akan runtuh. Puasa adalah menahan nafsu. Islam
mengajak kita berpuasa agar menahan nafsu. Zakat adalah pensucian harta yng
kita dapatkan.
Semoga
makalah ini sangat bermanfaat bagi kita semua. Jika terdapat kesalahan harap
dimaklumi, karena manusia tidak pernah luput dari kesalahan.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Jazairi Abu Bakr Jabir. 2000. Ensiklopedi Muslim
Minhajul Muslim. Darul Falah.
Jakarta.
Rifa’I Muh. 1976. Risalah Tuntunan Shalat Lengkap.
PT. Karya Toha Putra.
Semarang
Sakka Ambo. 1996. Modul Pendidikan Agama Islam. MKU
Universitas Hasanuddin.
Makassar
Sumaji Muh Anis. 2008. 125 Masalah Thaharah. Tiga
Serangkai. Solo
No comments:
Post a Comment